ACEHTREND.COM, Langsa – Dua pegawai Lapas Kelas II B Langsa, yaitu RS dan IA yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba jenisa sabu terancam dipecat.
“Ya, mereka kita berhentikan sementara, sesuai dengan laporan Polres Langsa terkait penangkapan keduanya beserta tiga napi Lapas Kelas II B Langsa,” sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, kepada aceHTrend, Kamis (12/3/2020).
Ia menegaskan, jika setelah proses hukum selesai dan sudah ada vonis dari pengadilan yang menyatakan keduanya bersalah, maka sanksi terberat adalah pemecatan dari pekerjaannya sebagai pegawai lapas.
“Ya, kita tunggu aja nantinya hasil keputusan dari pengadilan, baru kita ambil tindakan tegas terhadap keduanya,” pungkasnya.
Keterlibatan pegawai atau sipir Lapas Kelas II B Langsa dalam kasus narkoba bukan baru kali ini saja. Tahun lalu, seorang sipir Lapas Kelas II B Langsa, DU (36) dan istrinya, NM (31) diancam hukuman mati karena menjadi bandar narkotika jenis sabu.
Kedua warga Aceh Timur itu diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari saat itu mengatakan, pengungkapan itu hasil operasi BNN bekerjasama dengan Bea Cukai, TNI/Polri, serta beberapa pihak lainnya.
Pengungkapan itu, lanjut Arman Depari, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika dari Malaysia ke perairan Aceh Timur dengan menggunakan boat. Selanjutnya tim BNN melakukan penyelidikan dan hasilnya dicurigai ada salah satu oknum ASN yang bertugas di Lapas Kelas 2 B Langsa terlibat dalam peredaran gelap narkotika tersebut.
Kemudian, tim BNN memperdalam penyelidikan tersebut dan pada Senin (7/10/2019) sekitar pukul 12.37 WIB, berhasil menangkap DU di Langsa dan mengaku terdapat sabu-sabu di rumahnya. Lalu, pada hari yang sama tim BNN melakukan pengepungan di rumah DU di Idi Rayeuk dan berhasil mengamankan istrinya, NM.
Dari pengakuan NM, tim menemukan satu karung warna putih yang di dalamnya terdapat 20 kilogram sabu yang disimpan terpisah masing-masing 19 kilogram dan 1 kilogram.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, DU, bahwa awalnya ia menerima sebanyak 48 kilogram sabu. Namun, saat ditangkap tersisa 20 kilogram dan sisanya 28 kilogram sudah didistribusikan ke Lhokseumawe, Langsa dan Medan. Petugas juga mengamankan mobil Honda Civic Nopol BK 6 RY, 2 unit HP milik kedua tersangka,” pungkas Irjen Pol Arman Depari dalam konferensi pers yang digelar Jumat (11/10/2019).[]
Editor : Ihan Nurdin