ACEHTREND.COM, Langsa – Praktisi Hukum Aceh Legal Consul (ALC) Kota Langsa, Muslim A Gani SH mengatakan penunjukan M Yakob AR sebagai Ketua Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN I Aceh tidak sah.
“Pasalnya, penunjukan itu hanya melalui mosi tidak percaya yang dilakukan sembilan unit pimpinan unit SPBUN. Silakan saja sembilan unit pimpinan menyatakan mosi tidak percaya. Tapi, belum ada hukumnya mosi tak percaya serta merta boleh mengganti pengurus yang sah,” kata Muslim, kepada aceHTrend, Jumat (13/3/2020).
Pernyataan itu disampaikan Muslim menanggapi kisruh SPBUN tingkat Perusahaan PTPN I Aceh di bawah pimpinan Saifullah, yang dikabarkan tidak mendapat pengakuan dari mayoritas pimpinan unit SPBun di lingkungan perusahaan BUMN tersebut. Ada sembilan unit pimpinan yang menyatakan mosi tidak percaya pada kepemimpinan Syaifullah.
Muslim menjelaskan, dalam mosi tidak percaya siapa saja boleh ditunjuk pengganti, tapi harus diingat penggantian SPBun PTP N-1 itu ada mekanisme yang harus dilalui.
Karenanya, mosi tidak percaya yang dipakai oleh SPBUN tingkat PTPN-1 Aceh sama sekali tidak memiliki dampak hukum. Sementara itu, istilah mosi tidak percaya yang dipakai oleh siapa pun kepada siapa saja sah-sah saja sebagai ungkapan tidak percaya.
Namun, katanya, bedanya ialah bahwa pemakaian istilah mosi tidak percaya dalam hal ini tidak memiliki dampak hukum. “Jadi penunjukan M Yakob tidak sah,” tegasnya.
Menurutnya, tunggu saja tahun 2021 hingga habis masa jabatan Syaifullah. Setelah silakan unit SPBun yang telah menandatangani mosi tak percaya membawanya ke forum sehingga berdampak hukum terhadap pengurus baru yang ditunjuk atau yang diinginkan organisasi.
“Kami memandang kekisruhan di internal SPBUN beberapa unit di lingkungan PTP N-1 itu sesuatu yang biasa terjadi dalam sebuah organisasi, dan biasanya juga mosi ini akan dibawa ke forum resmi sebagai mana telah diatur dalam AD/ART SPBun,” sebutnya.
“Mosi tidak percaya itu sah-sah dilakukan, karena kepemimpinan Syaifullah dianggap tidak sejalan dengan keinginan organisasi, tapi mosi itu tidak bisa membatalkan kepengurusan yang sah yang akan berakhir tahun 2021 nanti,” pungkasnya.

Sementara itu, M Yakob AR, ketika dihubungi aceHTrend, Sabtu (14/3/2020), menjelaskan, penunjukan dirinya sebagai Ketua SPBUN PTPN I bukan atas kemauannya. Namun, ini permintaan dari sembilan ketua unit yang beberapa waktu lalu menjumpainya.
“Mereka datang ke saya dan menanyakan apakah siap untuk menjadi Ketua SPBun, maka saya jawab siap. Kenapa, mereka menunjuk saya itu boleh tanyakan langsung kesembilan ketua unit, karena pastinya mereka punya alasan sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh sembilan ketua unit sudah sesuai dengan AD/ART organisasi dan yang pastinya penunjukan dirinya sebagai Ketua SPBUN PTPN I atas inisiatif mereka sendiri.
“Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju, silakan tanyakan langsung ke mereka, karena mereka punya alasan sendiri,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin