• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18, 35 Ton Bawang Bombay di Aceh Tamiang

MuhajirMuhajir
Kamis, 19/03/2020 - 09:43 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18, 35 Ton Bawang Bombay di Aceh Tamiang
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Sebanyak 1.835 karung atau 18, 35 ton bawang bombay berhasil disita petugas Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa di daerah Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh pada Senin (16/3/2020) pukul 02.00 WIB.

Dalam siaran persnya yang dikirim ke aceHTrend, Rabu (18/3/2020) Isnu Irwantoro, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, menjelaskan bawang bombay tersebut dimuat tiga sarana pengangkut darat, yaitu truck Mitsubishi Colt Diesel, dumtruck Mitsubishi Colt Diesel dan Mitsubishi L-300 pickup.

“Total karung yang disita oleh petugas Bea Cukai sebanyak 1.835 dengan masing-masing karung seberat 10 kilogram dan total berat barang ilegal adalah 18,35 ton. Bawang bombay hasil sitaan Bea Cukai tersebut ditaksir sebesar Rp.917.500.000,dan potensi kerugian negara sebesar Rp 155.975.000,” terang Isnu.

Isnu juga menjelaskan, keberhasilan penyitaan bawang bombay ilegal ini atas sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Kuala Langsa, dan Direktorat Pembekalan Angkatan Darat Tepbek 00-44-02.b/Langsa.

BACAAN LAINNYA

BNN dan Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 16,7 Kg

BNN dan Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Sabu 16,7 Kg

30/07/2020 - 18:42 WIB
37 Kg Sabu Tujuan Bireuen Diamankan Bea Cukai Aceh

37 Kg Sabu Tujuan Bireuen Diamankan Bea Cukai Aceh

29/06/2020 - 21:21 WIB
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah Asal Thailand

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang Merah Asal Thailand

04/05/2020 - 06:02 WIB
354 Kardus Rokok Ilegal yang Disita KPPBC TMP C Langsa Diduga Raib

354 Kardus Rokok Ilegal yang Disita KPPBC TMP C Langsa Diduga Raib

16/04/2020 - 17:01 WIB

Terkuaknya aktivitas penyelundupan itu, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa ada sarana pengangkut darat bermuatan bawang bombay ilegal di daerah Rantau. Atas informasi tersebut, tim gabungan menindaklanjuti dengan melakukan pencarian dan pengejaran dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber.

“Dari informasi yang didapat, mobil dengan ciri-ciri yang telah diketahui berhasil ditemukan dan langsung dilakukan pengejaran. Setelah mobil berhasil diberhentikan, petugas memeriksa muatan yang dibawa oleh mobil tersebut dan petugas mendapati mobil tersebut penuh dengan muatan bawang bombay tanpa dilengkapi dokumen pendukung,” kata Isnu.

Ketika diperiksa dan diteliti lebih lanjut, bawang bombay tersebut merupakan barang yang berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki dokumen impor. Kata Isnu, menurut pengakuan sopir sarana pengangkut yang memuat bawang bombay, barang illegal tersebut akan diselundupkan ke wilayah Indonesia melalui perairan Aceh Tamiang, tepatnya di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.

“Petugas telah mengamankan sopir beserta kernet sarana pengangkut darat yang mengangkut barang illegal tersebut.”

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Tag: #penyelundupanbawang bombaybea cukai aceh
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Drama untuk Mahar

Selanjutnya

Kadisdukcapil Langsa Imbau Warga Tunda Mengurus Administrasi Kependudukan

BACAAN LAINNYA

Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia
BERITA

Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia

Minggu, 11/04/2021 - 20:06 WIB
Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi
BERITA

Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Minggu, 11/04/2021 - 19:51 WIB
Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu
BERITA

Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu

Minggu, 11/04/2021 - 19:38 WIB
Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi
Lingkungan

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

Minggu, 11/04/2021 - 18:54 WIB
Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran
BERITA

Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

Minggu, 11/04/2021 - 17:01 WIB
Satu Korban Gas Beracun Medco  E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Satu Korban Gas Beracun Medco E&P Malaka Dirujuk ke RSUZA Banda Aceh

Minggu, 11/04/2021 - 13:29 WIB
Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi
Nasional

Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA untuk Pembangunan Ekonomi

Minggu, 11/04/2021 - 11:22 WIB
FABA Akan Jadi Primadona Industri di Indonesia
Nasional

FABA Akan Jadi Primadona Industri di Indonesia

Minggu, 11/04/2021 - 08:57 WIB
FABA Dicabut dari Daftar B3, MKI dan BPI Sambut Gembira
Nasional

FABA Dicabut dari Daftar B3, MKI dan BPI Sambut Gembira

Minggu, 11/04/2021 - 08:26 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kadisdukcapil Langsa Imbau Warga Tunda Mengurus Administrasi Kependudukan

Kadisdukcapil Langsa Imbau Warga Tunda Mengurus Administrasi Kependudukan

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    Gereja Kembar di Jalan Pocut Baren Banda Aceh, Bukti Aceh Toleran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terpilih sebagai Pelatih Silat Terbaik Se-Aceh, Kapolres Subulussalam Janji Berikan Penghargaan untuk Ipda Nailul Amali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nailul Amali, Perwira Polres Subulussalam Terpilih sebagai Pelatih Pencak Silat Terbaik Se-Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Tunggal Sri Wahyuni Menolak Tambang

    211 shares
    Share 211 Tweet 0
  • Tentang Wali yang Bisa Terbang, Berjalan di Atas Air, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia
BERITA

Kado Ramadan untuk Maimunah, Dapat Rumah Layak Huni dari Garda Indonesia

Masrian Mizani
11/04/2021

Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi
BERITA

Rakerwil KKG MI Se-Aceh Lahirkan Sejumlah Rekomendasi

Sadri Ondang Jaya
11/04/2021

Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu
BERITA

Gubernur Sumbar Serahkan Sertifikat Hafiz Qur’an kepada 128 Santri Pontren-Mu

Sadri Ondang Jaya
11/04/2021

Anwar Idris: Semua Bisa, yang Penting Cara Komunikasi
Lingkungan

Anwar Idris Minta Medco Bertanggungjawab Atas Keracunan Gas yang Dialami Warga

Muhajir Juli
11/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.