• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Anggota DPRA Minta Kemenkumham Perhatikan Tahanan Pelanggar Qanun Jinayat

SyafrizalSyafrizal
Kamis, 02/04/2020 - 19:41 WIB
di BERITA, DPR Aceh
A A
Asrizal H Asnawi

Asrizal H Asnawi

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Langsa – Terkait wacana pembebasan sekitar 30 ribu tahanan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), anggota Fraksi PAN DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memperhatikan tahanan tindak pidana ringan dan pelanggar Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

“Saya mendapat laporan banyak lapas maupun rutan di Aceh over kapasitas. Ini perlu dipertimbangkan. Selain, tahanan yang dijerat Qanun Jinayat dan bukan pelaku khalwat,” kata Asrizal kepada aceHTrend, Kamis (2/4/2020).

Baca: Pencegahan Wabah Corona di Penjara, 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan

Asrizal mengatakan, khusus untuk Aceh, ada tahanan yang melanggar hukum jinayat sesuai qanun (perda) Aceh. Tahanan ini perlu juga diperhatikan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dalam usulannya.

BACAAN LAINNYA

Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Menteri Hukum dan HAM RI, Drs. Nugroho, Bc.I.P, M.Si menyerahkan penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kota Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, Selasa (23/2/2021)

Kota Langsa Raih Dua Penghargaan dari Kemenkum HAM 

23/02/2021 - 20:54 WIB
aceHTrend.com

Langgar Qanun Jinayat, Pasangan Nonmahram di Abdya Dicambuk 100 Kali 

12/12/2020 - 10:29 WIB
Asrizal H. Asnawi. [Ist]

Asrizal: Kasus Pemerkosan & Pembunuhan di Aceh Timur Ada ” Andil” Kemenkumham

13/10/2020 - 22:52 WIB
Nazaruddin Dek Gam

Dek Gam Minta Polisi Gunakan UU Perlindungan Anak dalam Kasus Pencabulan

12/10/2020 - 21:38 WIB

“Seperti mereka yang tertangkap bukan persoalan zina atau mesum. Inikan bisa mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” sebut politisi PAN itu.

Apalagi, pelanggar hukum jinayat bukan menjalani hukuman kurungan badan, melainkan eksekusi hukum cambuk. Bagi pelanggar tersebut, hendaknya mendapat perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara.

“Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk aja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas,” saran Wakil Ketua DPW PAN Aceh itu.

Lanjut Asrizal, bisa saja dengan penangguhan tahanan kepada napi tindak pidana ringan atau masa hukumannya di bawah dua atau tiga tahun, melalui adanya jaminan dari keluarga.

“Demi mencegah penyebaran Covid-19 meluas di lapas ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya pandemi ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” saran Asrizal.

Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham untuk bijak melihat pembebasan tahanan. Jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut. Begitu pula dengan pelaku tindak pidana korupsi.

“Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan Covid-19 ini,” pungkasnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: corona virusKemenkumhamqanun jinayat
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Jubir Covid-19: Alhamdulillah, Tak Ada Penambahan PDP Positif di Aceh, PDP Pulang dan Sehat 37 Orang

Selanjutnya

Niat Akmal Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19 Kandas

BACAAN LAINNYA

Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Senator Abdullah Puteh Janji Perjuangkan Tiga Potensi Aceh Singkil

Sabtu, 27/02/2021 - 13:57 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kwarcab Pramuka Abdya Salurkan Donasi untuk Korban Gempa Sulbar

Sabtu, 27/02/2021 - 09:16 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Akmal Ibrahim @aceHTrend/Masrian Mizani

Niat Akmal Gunakan Dana Desa untuk Penanggulangan Covid-19 Kandas

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Sufri alias Boing (kiri) saat melaporkan pengeroyokan terhadap dirinya, Kamis (25/2/2021). Foto/Ist.

    Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Langsa Ini Olah Sabut Kelapa Jadi Kerajinan Bernilai Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Nadia Ulfa
BUDAYA

[PUISI]: Makanan Bergizi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Tasya Febrianda
BUDAYA

[PUISI]: Kasih Ibu

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.