ACEHTREND.COM, Langsa – Terkait wacana pembebasan sekitar 30 ribu tahanan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI untuk mencegah penyebaran pandemi Corona Virus Disaese (Covid-19), anggota Fraksi PAN DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memperhatikan tahanan tindak pidana ringan dan pelanggar Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.
“Saya mendapat laporan banyak lapas maupun rutan di Aceh over kapasitas. Ini perlu dipertimbangkan. Selain, tahanan yang dijerat Qanun Jinayat dan bukan pelaku khalwat,” kata Asrizal kepada aceHTrend, Kamis (2/4/2020).
Baca: Pencegahan Wabah Corona di Penjara, 1.362 Narapidana di Aceh Dibebaskan
Asrizal mengatakan, khusus untuk Aceh, ada tahanan yang melanggar hukum jinayat sesuai qanun (perda) Aceh. Tahanan ini perlu juga diperhatikan oleh pihak Kanwil Kemenkumham Aceh dalam usulannya.
“Seperti mereka yang tertangkap bukan persoalan zina atau mesum. Inikan bisa mendapat asimilasi atau jenis pembebasan lainnya,” sebut politisi PAN itu.
Apalagi, pelanggar hukum jinayat bukan menjalani hukuman kurungan badan, melainkan eksekusi hukum cambuk. Bagi pelanggar tersebut, hendaknya mendapat perlakuan berbeda dari terpidana hukuman kurungan penjara.
“Lepas saja dulu mereka itu. Nanti baru dieksekusi cambuknya atau cambuk aja langsung biar tidak menambah jumlah napi di lapas,” saran Wakil Ketua DPW PAN Aceh itu.
Lanjut Asrizal, bisa saja dengan penangguhan tahanan kepada napi tindak pidana ringan atau masa hukumannya di bawah dua atau tiga tahun, melalui adanya jaminan dari keluarga.
“Demi mencegah penyebaran Covid-19 meluas di lapas ada baiknya ditangguhkan penahanan selama mewabahnya pandemi ini. Nanti usai wabah tinggal jalani sisa hukumannya,” saran Asrizal.
Selain itu, Asrizal juga meminta Kemenkumham untuk bijak melihat pembebasan tahanan. Jangan sampai pelanggar kasus kakap seperti gembong narkoba lolos lewat kebijakan tersebut. Begitu pula dengan pelaku tindak pidana korupsi.
“Sehingga tidak ada stigma di tengah masyarakat, pemerintah ‘main mata’ lewat program pembebasan berdalih pencegahan Covid-19 ini,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin