ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara menyerahkan barang hasil pelelangan kepada beberapa pemenang lelang yang sebelumnya dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe pada 27 Maret 2020 dengan sistem online. Barang yang dilelang merupakan hasil sitaan dari perkara tindak pidana umum yang ditangani Kajari Aceh Utara.
“Adapun barang bukti dilelang antaranya empat unit mobil berbagai merek dan lima unit sepeda motor yang telah mendapat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon,” kata Kepala Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti, Muliadi, kepada awak media, Kamis, (2/3/2020).
Muliadi menyebutkan pemenang satu unit mobil Mitsubishi Mirange warna putih mendapatkan dengan harga Rp29.057.930 dan satu unit motor Honda Supra Fit pemenang berhasil mendapat dengan harga Rp2.601.346. Selain itu, ada dua unit mobil yang tidak terjual antaranya Satu Unit Mobil Toyota Wish dan satu unit mobil Honda Accord.
Muliadi mengatakan, hasil dari lelang ini merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) Kajari Aceh Utara yang akan nantinya disetorkan ke negara. “Setiap penyerahan barang bukti ini sama sekali tidak dipungut biaya apa pun,” katanya.
Seorang pemenang Lelang, Muhammad mengatakan dirinya sering mengikuti pelelangan yang dilaksanakan oleh pihak Kajari. Dia mengetahui dibuka lelang tersebut melalui website lelang.go.id.
Dia merupakan salah satu pemenang lelang satu unit mobil Mitsubishi Mirange. “Saat mengambil barang pelelang ini sama sekali tidak dipungut biaya apa pun,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin