ACEHTREND.COM, Blangpidie – Niat Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, dalam menanggulangi virus corona atau Covid-19 menggunakan dana desa kandas di tengah jalan.
Sebelumnya, pada 25 Maret 2020, Akmal Ibrahim melalui postingan di akun Facebook pernah mengusulkan langkah-langkah penanganan dan antispasi cepat pencegahan Covid-19 di Kabupaten Abdya.
Dari langkah-langkah yang diusulkan tersebut, salah satunya tentang pembagian dana desa dalam bentuk barang yang diberikan kepada masyarakat selama berdiam diri di rumah.
Usulan orang nomor satu ini langsung mendapatkan perhatian penuh dari netizen. Ada yang memberi respons baik, tidak sedikit pula yang memuji, bahkan ada yang menyampaikan regulasi bahwa dana desa bisa digunakan sesuai dengan maksud usulan Bupati Akmal Ibrahim tersebut.
Meskipun masih sebatas usulan, ide Bupati Abdya itu ternyata menjadi harapan bagi sebagian besar rakyat Abdya, agar dana desa yang diwajibkan Rp50 hingga Rp200 juta bisa terwujud tanpa menyalahi aturan.
Namun, apa boleh buat, setelah mendapat respons positif dari masyarakat, Akmal terus mengkaji dan mencari regulasi agar usulan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Di tengah perjalanan, ternyata usulan itu tidak bisa dilaksanakan lantaran terhalang dengan Permendes.
Itu sebabnya, dengan berjiwa besar, dalam rapat Koordinasi Sinergisitas Gugus Tugas dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19, Rabu (1/4/2020) Bupati Abdya, mengatakan bahwa usulan pemberian sembako sebagaimama yang direncanakan dari dana desa gagal total lantaran terganjal Permendes.
“Yang saya usulkan kemarin pemberian dana desa dalam bentuk barang gagal, karena tidak dibolehkan secara aturan,” ungkap Akmal Ibrahim.
Ia menjelaskan, yang diizinkan digunakan dana desa tersebut hanya untuk padat karya tunai dengan uang Bandes.
“Sementara dana cadangan siap pakai sebesar Rp51 miliar, hanya digunakan untuk pencegahan covid-19, itupun atas dasar permintaan tim penanggulangan Covid-19,” pungkas Akmal.[]
Editor : Ihan Nurdin