ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam penjara, sebanyak 1.362 narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Aceh akan dibebaskan.
“Jumlah keseluruhan napi sebanyak 8.629 orang yang tersebar di 18 lapas dan 8 rutan di Aceh,” sebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Aceh, Meurah Budiman, saat dihubungi aceHTrend, Rabu (1/4/2020).
Ia menjelaskan, pelaksanaan pengeluaran untuk asimilasi di rumah itu dilaksanakan sejak 31 Maret hingga 7 April 2020.
Namun, asimilasi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana paling lambat tanggal 31/12/2020, dan narapdina anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidana.
“Untuk napi narkoba yang dibebaskan adalah yang dipidana di bawah 5 tahun, sedangkan untuk napi korupsi tidak dibebaskan,” pungkasnya.
Mengutip lansiran Kompas.com, sekitar 30.000 tahanan dewasan dan anak keluar lebih cepat dari waktu yang seharusnya untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara.
Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dalam kepmen tersebut dijelaskan, salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.[]
Editor : Ihan Nurdin