ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Petugas gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satpol PP di Kabupaten Aceh Utara kembali melakukan razia di sejumlah warung, toko, dan kafe di Kecamatan Dewantara, Rabu malam (1/3/2020).
Melihat adanya warga yang masih berkumpul langsung diminta pulang dan mengimbau pemilik usaha menutup sementara tempat usahanya tersebut sesuai dengan maklumat pemberlakukan jam malam.
Razia yang dipimpin langsung Kapolsek Dewantara, AKP Nurmansyah ini menyasar sejumlah lokasi yang menjadi tempat nongkrong. Dengan menggunakan dua mobil patrol dilengkapi pengeras suara, petugas meminta masyarakat yang sedang nongkrong di warung maupun kafe untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah, sedangkan pedagang menutup usahanya.
“Kami imbau warga untuk menghindari keramaian, jangan keluar rumah kalau tidak ada keperluan penting. Yang masih di warung, tolong minumnya dibawa, dibungkus dan dibawa pulang,” kata Kapolsek Dewantara, Nurmansyah.
Mendengar imbuan tersebut, warga yang sedang nongkrong langsung membubarkan diri dan pemilik usaha pun langsung menutup tempat usahanya.
Nurmansyah mengatakan razia ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah tentang dikeluarkan maklumat perbatasan jam malam dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
“Ini sudah malam ketiga kami lakukan razia setelah pemerintah mengeluarkan maklumat bersama pemberlakuan jam malam,” katanya.
Pihaknya menyasar warung kopi, warung makan, hingga kafe-kafe yang biasanya ramai digunakan untuk tempat berkumpulnya masyarakat. Pembubaran itu dilakukan dengan cara persuasif dengan pemilik usaha dan warga, sembari melakukan sosialisasi aturan pemberlakuan jam malam yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Kami meminta masyarakat untuk mematuhi anjuran dari pemerintah, karena ini demi kepentingan dan kesehatan bersama,” katanya.
Sementara para pemilik usaha warung maupun kafe hanya bisa pasrah, sebab upaya penertiban pengunjung warung tersebut demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.[]
Editor : Ihan Nurdin