ACEHTREND.COM, Blangpidie – Sebanyak 15 warga binaan Lapas Kelas II B Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibebaskan bersyarat melalui program asimilasi hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pembebasan itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19.
Kepala Lapas Kelas II B Blangpidie, Hudi Ismono mengatakan, jumlah warga binaan yang dibebaskan bersyarat melalui program asimilasi tersebut sebanyak 15 orang. Mereka merupakan pelaku tindak pidana umum serta tidak terkena denda. Sementara bagi tahanan yang terkena denda, tidak bisa dibebaskan.
“Kemarin ada sekitar 15 orang warga binaan kita di Lapas II B Blangpidie sudah dibebaskan bersyarat melalui asimilasi atau mereka menjalani sisa masa tahanan di rumah dan tidak boleh ke mana-mana selama virus corona ini,” ungkapnya Hudi Ismono, Jumat (3/4/2020).
Saat ini tambahnya, para warga binaan tersebut sedang melakukan proses pengurusan pembebasan bersyarat (PB). Setelah proses surat PB selesai, mereka kembali lagi ke lapas untuk administrasi pengeluarannya.
“Sebenarnya ada 22 orang, tapi untuk saat ini hanya 15 orang yang dibebaskan karena setengah masa tahanannya sudah lewat, dan ke depannya akan ada lagi warga binaan yang bebas sesuai asimilasi sampai tanggal 31 Desember 2020,” jelasnya.
Hudi menjelaskan, warga binaan yang bebas itu tidak termasuk kasus tipikor, kasus narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun, ilegal loging, perdagangan manusia, dan pelanggaran HAM berat.
“Saya berharap para tahanan yang sudah bebas supaya berubah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, jangan sampai mereka kembali lagi ke lapas ini dengan kasus-kasus kejahatan,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin