ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Merebaknya wabah corona, membuat pemerintah dari pusat hingga kabupaten/kota menggelontorkan dana yang tidak sedikit untuk penanganannya. Terkait hal itu, BEM Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Lhokseumawe siap mengawal penggunaan anggaran oleh Pemkab Aceh Utara dan Pemko Lhokseumawe yang dialokasikan untuk menangani wabah tersebut.
Ketua BEM FH Unimal, Muhammad Fadli kepada aceHTrend, Minggu (5/4/2020), mengatakan pihaknya siap mengawal anggaran yang dialokasikan pemerintah khususnya di dua daerah itu untuk penanganan pencegahan virus Covid-19.
Fadli menjelaskan, Pemkab Aceh Utara awalnya menganggarkan dana Rp2 miliar bersumber dari dana tak terduga, kemudian ditambah lagi Rp8,7 miliar yang bersumber dari peralihan anggaran perjalanan dinas eksekutif dan legislatif.
Sedangkan Pemko Lhokseumawe mengalokasikan anggaran Rp1 miliar yang bersumber dari dana untuk korban bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Lhokseumawe, sementara dana bimtek dan reses anggota DPRK Lhokseumawe yang direncanakan dialihkan untuk penanganan Covid-19 belum disebutkan jumlahnya.
“Kami akan mengawal terkait dana yang dialokasikan untuk penanggulangan Covid-19 ini, jangan sampai nanti ada oknum yang mencoba melakukan penyelewengan terhadap dana tersebut untuk kepentingan pribadi/kelompok,” kata Muhammad Fadli.
Fadli menyebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
(1) Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 miliar (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Jadi jangan ada yang coba-coba untuk menyelewengkan dana bencana nasional tersebut, tapi yang harus dilakukan pemerintah beserta legislatif di Lhokseumawe dan Aceh Utara harus membangun public trust (kepercayaan publik), salah satunya dengan cara mengalokasikan dana bencana Covid-19 dengan tepat sasaran,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan, anggaran Rp8,7 miliar dari Pemkab Aceh Utara itu hingga kini belum dicairkan. Padahal saat ini masyarakat sangat membutuhkan, jangan sampai dana baru cair ketika wabah sudah selesai nantinya, padahal dana tersebut sangat dibutuhkan saat ini, baik itu untuk fasilitas kesehatan dan kebutuhan pokok.
“Begitu juga di Kota Lhokseumawe, wali kota akan memberi uang Rp200 ribu yang dikonversikan kebutuhan pokok kepada ODP, tapi hingga saat ini belum terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Fadli menegaskan hingga saat ini ada ODP yang belum mendapatkan bantuan tersebut dengan sesuai dengan janji Wali Kota Lhokseumawe.
“Jadi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseuamwe jangan hanya ingin membangun citra baik di hadapan media. Namun, eksekusi langsung terkait kebijakan yang telah disampaikan sangat diperlukan agar manfaat bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kita,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin