ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe melakukan upaya pencegahan virus corona atau Covid-19 dengan cara mengarantina selama 14 hari uang yang akan diedarkan kepada masyarakat.
Kepala KPw BI Lhokseumawe, Yokon Afrinaldo mengatakan, selain mengarantina uang selama dua pekan, pihaknya juga menyemprotkannya dengan cairan disinfektan.
“Hal itu salah satu langkah untuk memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan khusus meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19,” kata Yokon Afrinaldo melalui keterangan tertulis yang diterima aceHTrend, Senin (6/4/2020).
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan Kerja (K3) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.
Pihaknya juga memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19, serta mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
“Kita juga sudah menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan penyetoran dan penarikan uang bank dari sebelumnya dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB menjadi pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Hal ini berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020 (masa status darurat yang ditetapkan oleh pemerintah),” ujarnya.
Selain itu, perbankan juga turut melakukan perubahan jam layanan kepada nasabah dalam rangka mengurangi interaksi sosial.
“Kita juga menghimbau agar nasabah menggunakan layanan nontunai mandiri melalui jaringan ATM, internet banking, mobile banking, SMS banking, hingga fitur cash management system bagi nasabah korporasi.”
Hal ini selaras dengan arahan pemerintah untuk social distanscing serta untuk melindungi keselamatan dan keamanan nasabah dan petugas bank dari penyebaran Covid-19.
Dia menambahkan, sebagai bentuk mitigasi risiko penyebaran Covid-19 melalui media uang tunai, pihaknya telah melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan layanan penyetoran dan penarikan uang oleh perbankan maupun masyarakat. Penyesuaian tersebut berupa penghentian kegiatan yang melibatkan banyak orang mulai tanggal 16 Maret 2020, seperti layanan kas keliling baik dalam kota maupun ke luar kota serta kegiatan layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan.
Dampak Bekerja dari Rumah, Pemutaran Uang KPwBI Lhokseuamwe Lambat
Di sisi lain, sepanjang bulan Maret 2020, terdapat arus uang keluar (outflow) dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lhokseumawe sebesar Rp677,93 miliar atau meningkat 313,6% dibandingkan bulan Februari 2020. Sementara arus uang masuk (inflow) mencapai Rp36,86 miliar atau menurun -84,8% dari Februari 2020.
Dengan demikian, pada Maret 2020 KPw BI Lhokseumawe mengalami net-outflow sebesar Rp641,13 miliar. Nilai outflow di Kas Titipan Bank Indonesia di Takengon yang mencapai Rp87,46 miliar dan terdapat inflow sebesar Rp0,68 miliar. Berdasarkan kondisi tersebut, arus uang kas titipan di Takengon mengalami net-outflow sebesar Rp86,78 miliar.
“Kondisi net-outflow pada Maret 2020 di KPw BI Lhokseumawe dan di kas titipanTakengon masih sejalan dengan siklus tahunan di mana di bulan Maret mulai terjadi peningkatan jumlah penarikan uang dan menurunnya jumlah penyetoran uang perbankan,” katanya.
Dia menambahkan, hal yang perlu dicermati pada Maret 2020 di Kas titipan Takengon terjadi penurunan jumlah penyetoran dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini diduga terjadi karena melambatnya perputaran uang di masyarakat sebagai dampak dari imbauan pemerintah untuk membatasi kegiatan di luar rumah serta adanya kebijakan belajar di rumah dan bekerja dari rumah (working from home) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Selain itu, dengan mewabahnya Covid-19 di beberapa negara di dunia, turut memengaruhi permintaan ekspor kopi yang berimplikasi pada penurunan transaksi jual-beli pada petani kopi di wilayahTakengon dan Bener Meriah yang memengaruhi transaksi uang tunai di wilayah tersebut.
“Layanan kas pada minggu periode Maret 2020 lebih banyak untuk penarikan bank yaitu untuk kebutuhan ATM, UPK bagi pedagang, dan pembayaran gaji bulanan pegawai negeri di wilayah kerja KPw BI Lhokseumawe hingga Kabupaten Aceh Tenggara,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin