ACEHTREND.COM, Langsa – Dua warga Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, masing-masing berinisial DF (36) dan SM (21) ditangkap anggota Polsek Sungai Raya yang berada di bawah wilayah hukum Polres Langsa karena mengedarkan sabu-sabu.
DF diketahui juga berstatus sebagai PNS di Pemko Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SIK melalui Kapolsek Sungai Raya, Iptu Kun Hidayat, kepada aceHTrend, Senin (6/4/2020), mengatakan, keduanya diringkus berdasarkan informasi masyarakat. Awalnya petugas berhasil meringkus SM pada Jumat (27/3/2020) sekira pukul 18.00 WIB di Warung Bakso Tower Dusun Keude, Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya.
“Saat diamamkan, petugas menemukan sabu seberat 4,74 gram yang dibuang di rerumputan oleh teman tersangka SM berinisial HB yang kini DPO,” sebutnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan berdasarkan isi percakapan di dalam HP SM yang turut disita petugas. Berdasarkan hasil pengembangan, pada hari itu juga petugas bergegas mendatangi rumah tersangka DF, dan akhirnya sekitar pukul 18.45 WIB, DF berhasil diringkus.
Lanjut Kapolsek, ketika dilakukan penggeledahan di kamar tersangka DF, ditemukan dalam sebuah lemari narkotika jenis sabu seberat 1.100 gram.
“Selama ini, kedua tersangka SM dan DF mengedarkan narkotika jenis sabu secara paket sedang di wilayah Sungai Raya, Aceh Timur,” terang Kapolsek lagi.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.[]
Editor : Ihan Nurdin