ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Sepuluh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lhoksukon kembali dinyatakan bebas setelah melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan pencegahan virus corona atau Covid-19 di penjara.
“Kemarin ada 52 warga binaan dapat program asimilasi atau menjalani masa hukuman di rumah, untuk hari ini (Senin), kembali diberikan sebanyak 10 orang,” kata Kepala Lapas II B Lhoksukon, Yusnaidi, kepada aceHTren saat dikonfirmasi via telepon, Senin malam (7/4/2020).
Program asimilasi ini katanya berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak.
Dia menjelaskan, sebanyak 52 warga binaan mendapat program asimilasi atau dirumahkan pada Kamis (2/4/2020) semua laki-laki. Sedangkan, 10 warga binaan yang kembali mendapat program itu terdiri atas enam narapidana laki-laki, tiga perempuan, dan satu anak.
“Mereka yang mendapat program itu warga binaan sudah menjalani masa pidana setengah dan dua pertiga masa hukuman sampai dengan tanggal 31 Desember 2020,“ terang Yusnaidi.
Dia menjelaskan warga binaan yang mendapat asimilasi tahap II merupakan narapidana kejahatan umum, seperti narkotika, konservasi dan ekosistem, penganiayaan dan KDRT. Sementara untuk masa hukuman paling lama 10 bulan dan paling cepat 4 bulan.
“Para warga binaan yang bebas dengan program asimilasi diwajibkan terus berada di rumah masing-masing dan mematuhi aturan pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Dia meminta para warga binaan harus mematuhi aturan ada dan jangan lagi bertindak kriminal, serta tetap mematuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku.
“Jika melanggar hukum semua haknya akan dicabut,” tegasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin