ACEHTREND.COM, Langsa – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mencabut penerapan jam malam, tetapi itu bukan berarti wabah pandemi corona ini sudah berakhir. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Langsa tetap menganjurkan agar warung-warung, kafe, rumah makan, dan tempat keramaian lainnya untuk menerapkan jarak batas fisik antarindividu atau physical distancing.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Langsa M Husin, kepada aceHTrend saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/4/2020).
M Husin menjelaskan, menjaga batas fisik ini tidak hanya wajib kepada pengelola kegiatan ekonomi tetapi juga pada tempat-tempat pelayanan terutama di instansi pemerintah dan swasta. Sesuai laporan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Langsa, ODP semakin menurun.
“Namun, kita harus tetap waspada melalui disiplin diri, disiplin keluarga, dan diisiplin lingkungan, mengajak keluarga untuk di rumah saja kecuali ada hal-hal yang mendesak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanggulangan Covid-19,” katanya.
Menurutnya, Langsa memang kota kecil, tapi kalau malam hari kelihatannya seperti kota besar. Masyarakat lalu-lalang di jalan-jalan protokol, warkop, rumah makan, dan kafe-kafe ramai.
“Keadaan ini menjadi peluang bagi pengelola kegiatan ekonomi dan hasil monitoring sangat sedikit pembeli take away (bungkus dan bawa pulang) ,yang cukup banyak adalah nongkrong di warung kopi dan kafe-kafe sampai larut malam seperti imbauan pemerintah tidak diindahkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Humas dan Protokol merencanakan akan melakukan siaran keliling di malam hari, hal ini agar menyentuh langsung dengan konsumen. Kepada pengusaha warung kopi, kafe, rumah makan dan pedagang musiman jajanan malam kami diimbau untuk mengatur kursi tempat duduk jarang-jarang, kalau tidak bisa digeser hendaknya dibuat pembatas, di samping itu harus menyediakan tempat cuci tangan.
“Sehingga, kita ikut berpartisipasi mendukung percepatan penanggulangan Covid-19,” katanya.
Berkaitan dengan Keputusan Presiden Nomor: 11 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Pemerintah Kota Langsa telah mengajak dan mengimbau agar masyarakat keluar rumah menggunakan masker, baik orang dewasa maupun anak-anak dan menghindari keramaian.
“Sesua anjuran Protokol Kesehatan dan Standar WHO sebelum dan sesudah beraktivitas harus selalu mencuci tangan dengan sabun agar langkah-langkah pencegahan serta upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus corona tetap dapat dilakukan dengan optimal,” tutup M Husin.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar