• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Polres Langsa Ringkus Komplotan Remaja Spesialis Curanmor di Masjid

SyafrizalSyafrizal
Minggu, 12/04/2020 - 19:47 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Kasat Reakrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menunjukan kelima tersangka berikut barang buktinya di Mapolres Langsa, Minggu (12/4/2020).(istimewa).

Kasat Reakrim Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menunjukan kelima tersangka berikut barang buktinya di Mapolres Langsa, Minggu (12/4/2020).(istimewa).

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus lima remaja spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di masjid.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kepada aceHTrend menjelaskan, kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Kelima pelaku itu masing-masing HA (19), warga Gampong Ie Bantah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; JS (18), warga Gampong Alue Drien, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur; RS (18) warga Dusun Lembah Jaya, Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; MS (39) warga Dusun Lembah Jaya, Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed; dan DR (17) warga Dusun Sejahtera, Desa Alue Lhok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.

Selain meringkus lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti lima unit sepeda motor yakni Honda Beat tanpa nopol depan belakang warna merah, Honda Supra X 125 nopol BL 4508 UO warna hitam, Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol depan dan belakang, Honda Blade warna hitam nopol BL 3593 GM bagian belakang, dan Honda Scoopy warna hitam Silver nopol BL 4256 FAC.

BACAAN LAINNYA

ersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Kamis (25/2/2021).

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Langsa karena Memiliki 39 Paket Sabu

25/02/2021 - 15:55 WIB
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, menandatangani piagam pencanangan zona integritas, Senin (22/2/2021).

Polres Langsa Canangkan Zona Integritas WBK

23/02/2021 - 09:21 WIB
Ilustrasi ganja kering

Sat Resnarkoba Polres Langsa Amankan 5 Kg Ganja dan 131 Gram Sabu

15/02/2021 - 20:02 WIB
Dua residivis narkoba dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba karena Kembali Edarkan Sabu

26/01/2021 - 10:40 WIB

Ia menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan komplotan curanmor ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian setempat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berkat kerja sama dengan masyarakat, pertama polisi berhasil meringkus tersangka HA di depan Masjid Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (8/4/2020).

Hasil interogasi terhadap tersangka HA, ia mengakui rekannya tersangka HE melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lalu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka DR di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, yang merupakan barang hasil curian di parkiran Masjid Sabilussalam Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur. 

Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya, dan juga pernah melakukan tindak pidana curanmor lainnya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Lanjut Kasat, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka HA dan DR. Tersangka HA mengakui, sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Langsa yakni pada Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 05.30 WIB bertempat halaman Masjid Kampung Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed. 

Sehingga, pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB polisi berhasil menangkap tersangka lain yakni JS, RS, dan MS di rumahnya masing-masing. Adapun barang buktinya sepeda motor Honda Supra X 125 nopol BL 4508 UO. 

“Dari pengakuan tersangka HA, ia telah melakukan pencurian di tiga TKP yaitu di parkiran Masjid Sabilussalam Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Masjid Gampong Alue Dua Bakaran Batee, dan di parkiran Masjid Kampung Sapta Marga,” ujar Kasat. 

Sedangkan tersangka JF telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di parkiran Masjid Kampung Sapta Marga dan di parkiran Masjid Dusun Lembah Jaya, Kampung Krueng Setajan, Kecamatan Manyak Payed, dan tersangka MS telah melakukan pencurian di satu TKP yaitu di parkiran Masjid Desa Sapta Marga.

Sambung Kasat, modus para tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dan melakukan aksi melanggar hukum itu ketika ditinggal pemiliknya saat melaksanakan ibadah salat di masjid.
“Kini kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: curanmorPolres Langsa
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Corona, Pulanglah…

Selanjutnya

Langgar Aturan Social Distancing, Wali Kota Lhokseumawe Tutup Sementara Empat Kafe Ini

BACAAN LAINNYA

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Minggu, 28/02/2021 - 17:50 WIB
Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Minggu, 28/02/2021 - 12:08 WIB
Frida Siska
BERITA

Prospeknya Cerah, Tanaman Porang Mulai Digalakkan di Aceh Singkil

Minggu, 28/02/2021 - 10:02 WIB
Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.
Hukum

Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

Minggu, 28/02/2021 - 07:24 WIB
Rapat kerja PRP PMRI Universitas Syiah Kuala @ist
BERITA

Pendekatan PMR Atasi Kesulitan Siswa Belajar Matematika

Sabtu, 27/02/2021 - 23:56 WIB
Bupati Akmal Ibrahim beberapa waktu lalu saat menggelar pertemuan dengan seluruh ormas Islam di Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya terkait wacana pembagian bekas lahan HGU PT CA. (aceHTrend/Masrian Mizani)
BERITA

Ormas Islam Tagih Janji Bupati Abdya Bagikan Bekas Lahan PT CA

Sabtu, 27/02/2021 - 20:01 WIB
Nazaruddin Dek Gam @ist
BERITA

Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

Sabtu, 27/02/2021 - 19:53 WIB
aceHTrend.com
Daerah

Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

Sabtu, 27/02/2021 - 19:29 WIB
Said Fauzan.
Banda Aceh

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Langgar Aturan Social Distancing, Wali Kota Lhokseumawe Tutup Sementara Empat Kafe Ini

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Isma  (33) divonis tiga bulan penjara karena melanggar UU ITE. Warga Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara tersebut mengupload video percekcokan keuchik setempat dengan ibunya Isma, ke media sosial. Foto/Ist.

    Rekam Pertengkaran Keuchik dan Menguploadnya ke Facebook, Ibu Muda di Aceh Utara Dijebloskan ke Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bermaksud Bertamu, M. Ali Temukan Adiknya Telah Menjadi Mayat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Dukung Langkah Mahfud MD Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pidato Rusyidi Keluar Jalur, Munawar Memukul Meja, Boing Dikeroyok di depan Ketua DPRK Bireuen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Pedagang minuman beralkohol jenis bir di Pantai Kuta, Bali. Johannes P. Christo/Koran Tempo.
Nasional

Perluas Bidang Usaha Terbuka, Investor Bisa Buka Usaha Produksi Miras di Empat Provinsi

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Warga Gampong Jijiem, Keumala, Pidie, Sabtu (27/2/2021) malam menyegel kantor keuchik setempat. Foto/Ist untuk acehtrend.
Daerah

Duga Banyak Penyimpangan, Warga Gampong Jijiem Kembali Segel Kantor Desa

Muhajir Juli
28/02/2021

Nasya
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

Alya Amira Asshifa
BUDAYA

Puisi Alya Amira Asshifa

Redaksi aceHTrend
28/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.