ACEHTREND.COM, Langsa – Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus lima remaja spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) di masjid.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kepada aceHTrend menjelaskan, kelimanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Kelima pelaku itu masing-masing HA (19), warga Gampong Ie Bantah, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; JS (18), warga Gampong Alue Drien, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur; RS (18) warga Dusun Lembah Jaya, Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang; MS (39) warga Dusun Lembah Jaya, Desa Krueng Sikajang, Kecamatan Manyak Payed; dan DR (17) warga Dusun Sejahtera, Desa Alue Lhok, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang.
Selain meringkus lima tersangka, polisi juga menyita barang bukti lima unit sepeda motor yakni Honda Beat tanpa nopol depan belakang warna merah, Honda Supra X 125 nopol BL 4508 UO warna hitam, Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nopol depan dan belakang, Honda Blade warna hitam nopol BL 3593 GM bagian belakang, dan Honda Scoopy warna hitam Silver nopol BL 4256 FAC.
Ia menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan komplotan curanmor ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian setempat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berkat kerja sama dengan masyarakat, pertama polisi berhasil meringkus tersangka HA di depan Masjid Gampong Alue Dua Bakaran Batee, Kecamatan Langsa Baro, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (8/4/2020).
Hasil interogasi terhadap tersangka HA, ia mengakui rekannya tersangka HE melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Lalu, polisi juga melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka DR di Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, yang merupakan barang hasil curian di parkiran Masjid Sabilussalam Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur.
Setelah diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya, dan juga pernah melakukan tindak pidana curanmor lainnya dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Unit IV Jatanras Sat Reskrim Polres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Lanjut Kasat, polisi kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka HA dan DR. Tersangka HA mengakui, sebelumnya juga pernah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Langsa yakni pada Jumat (3/4/2020) sekitar pukul 05.30 WIB bertempat halaman Masjid Kampung Sapta Marga, Kecamatan Manyak Payed.
Sehingga, pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 03.00 WIB polisi berhasil menangkap tersangka lain yakni JS, RS, dan MS di rumahnya masing-masing. Adapun barang buktinya sepeda motor Honda Supra X 125 nopol BL 4508 UO.
“Dari pengakuan tersangka HA, ia telah melakukan pencurian di tiga TKP yaitu di parkiran Masjid Sabilussalam Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur, Masjid Gampong Alue Dua Bakaran Batee, dan di parkiran Masjid Kampung Sapta Marga,” ujar Kasat.
Sedangkan tersangka JF telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu di parkiran Masjid Kampung Sapta Marga dan di parkiran Masjid Dusun Lembah Jaya, Kampung Krueng Setajan, Kecamatan Manyak Payed, dan tersangka MS telah melakukan pencurian di satu TKP yaitu di parkiran Masjid Desa Sapta Marga.
Sambung Kasat, modus para tersangka melakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dan melakukan aksi melanggar hukum itu ketika ditinggal pemiliknya saat melaksanakan ibadah salat di masjid.
“Kini kelima tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” pungkasnya.[]
Editor : Ihan Nurdin