ACEHTREND.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, Senin (13/4/2020).
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, melalui siaran pers yang diterima aceHTrend menjelaskan, dalam keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” demikian bunyi poin pertama dalam keppres tersebut.
Selanjutnya dalam poin kedua disebutkan, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19 dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kemudian selanjutnya isi poin ketiga adalah perintah kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari ini, Senin, 13 April 2020.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar