ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap ML (52), warga Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga mengedarkan sabu-sabu. ML ditangkap bersama barang bukti sabu di rumahnya setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan itu Selasa malam (14/4/2020).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2020) mengatakan, ML ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 39.10 gram di rumahnya.
“Penangkapan tersangka ML dengan barang bukti sabu di sebuah kamar di rumahnya, merupakan hasil dari informasi masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian,” kata Boby.
Menurutnya, saat dilakukan penangkapan, petugas menyita barang bukti berupa satu kaleng rokok merek Magnum Filter yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2.07 gram.
“Kemudian satu kaleng rokok lagi merek Gudang Garam warna merah yang di dalamnya terdapat tujuh bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 10.36 gram dan satu plastik bekas bungkusan sabu,” kata Boby.
Ia menambahkan, petugas juga menyita enam bungkusan narkotika jenis sabu yang dilapisi dengan plastik warna hitam dengan berat lebih kurang 26.67 gram, serta satu bungkusan kertas koran yang di dalamnya terdapat daun dan biji ganja seberat 16.83 gram.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita satu pipet plastik yang digunakan sebagai sendok sabu dan satu botol kaca untuk kompor sabu.
“Jadi jumlah keseluruhan berjumlah 16 bungkus, dengan total berat sabu 39,10 gram,” jelas Boby.
Saat diinterogasi, sambungnya, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari AK yang ditetapkan sebagai DPO pada Selasa (14/4/2020).
“Tersangka ML pernah menerima sabu sebanyak 5 sak atau 25 gram dari AK, dan uang hasil penjualan baru dikirim sekitar Rp9 juta kepada AK dan sisanya akan dikirimkan kembali sekitar Rp5 juta apabila sabu tersebut habis terjual,” kata Boby.
ML saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat pasal 112 ayat (2) Yo 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.[]
Editor : Ihan Nurdin