ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Komisi III DPRK Aceh Utara semakin serius menyelesaikan permasalahan penertiban aset milik pemerintah, salah satunya gedung Puskesmas Baktiya Barat di Gampong Lhok Iboeh, Kecamatan Baktya Barat yang selesai dibangun pada 2010 dengan kondisi terlantar dan belum difungsikan hingga kini.
Mengenai hal tersebut, Komisi III DPRK Aceh Utara sudah memanggil dan meminta keterangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Kesehatan kabupaten setempat.
“KPA dan PPTK dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Utara memberitahukan kepada kami bahwa pembangunan Puskesmas Rawat Inap Baktya Barat di Gampong Lhok Iboeh tiga KPA dan PPTK,” kata Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, saat dikonfirmasi aceHTrend melalui telepon, Minggu (17/4/2020).
Keterangan itu diberikan saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP) antara KPA dan PPTK dari Dinkes Aceh Utara bersama Komisi III. RDP ini dihadiri Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, turut hadir Sekretaris Komisi III, Jufri Sulaiman, T H Nurdin, H Saifannur, H Mulyadi CH, dan H Jirwani di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara, Jumat (17/4/2020).
Razali Abu juga menyebutkan, informasi yang diperoleh dari mereka, ternyata ruang rawat inap itu dibangun dari sumber anggaran dana Otsus senilai Rp400 juta. Sedangkan untuk pembangunan puskesmas induk, rumah dinas paramedis, dan pembelian lahan untuk pembangunan itu belum dapat disimpulkan.
Dengan demikian, pihaknya akan terus dan berkomitmen untuk mencari tahu berapa anggaran yang akan digunakan dan sumber dari mana terkait pembangunan puskesmas induk, rumah dinas paramedis dan pembelian lahan tersebut.
“Nanti KPA dan PPTK pembangunan gedung induk dan pembangunan rumah sakit induk segera kita panggil, sehingga akan diketahui berapa jumlah total anggaran yang digunakan untuk bangunan puskesmas tersebut dan dari mana saja sumber anggaran yang digunakan, sehingga dapat diketahui duduk persoalannya,” tuturnya.[]
Editor : Ihan Nurdin