Dalam Islam, seorang perempuan yang sedang menyusui dibolehkan tidak berpuasa, apalagi bila ditakutkan terganggu kesehatannya dan bayinya. Namun, bagaimana solusinya untuk menggantikan puasa yang ditinggalkan itu?
Menurut anggota Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Ustaz H Roni Haldi Lc, seorang ibu menyusui yang tidak berpuasa bisa mengqadha puasanya di hari lain sebanyak puasa yang ditinggalkan.
“Namun, bila tidak mampu menggantikan puasa tersebut dibolehkan dengan memberi makan fakir atau miskin (fidiah), atau boleh juga membayar fidiah dengan nominal uang jika kesulitan dengan makanan,” ujar Ustaz Roni saat diwawancarai aceHTrend, Sabtu (18/4/2020).
Ia juga mengatakan, makanan yang diberikan berupa makanan pokok seperti beras atau boleh juga makanan siap saji untuk berbuka puasa. Makanan tersebut dibayarkan setiap hari selama hari puasa yang ditinggalkan.
Ia menjelaskan, sebagaimana menurut Mazhab Syafi’i, jika seorang perempuan yang sedang menyusui melakukan puasa dan dikhawatirkan akan membawa dampak negatif pada dirinya beserta anaknya, atau dirinya, atau anak saja maka ia wajib membatalkan puasanya. Dan baginya berkewajiban mengqadha puasanya. Namun, jika dikhawatirkan membahayakan anaknya saja, maka ia tidak hanya berkewajiban mengqadha, tetapi ada kewajiban lain yaitu membayar fidiah. (Abdurrahman al-Juzairi, al-Fiqh ‘ala Madzahib al-Arba’ah, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cetakan ke-2, halaman 521).
Sedangkan fidiah yang harus dibayarkan berupa satu mud (berupa makanan pokok) untuk setiap hari yang ditinggalkan yang diberikan kepada orang miskin atau orang fakir. Satu mud kurang lebih 675 gram beras dan dibulatkan menjadi 7 ons. Untuk mengetahui apakah puasa perempuan yang sedan menyusui itu membahayakan atau tidak, dapat diketahui berdasarkan kebiasaan sebelumnya, keterangan medis atau dugaan yang kuat. (As-Sayyid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Kairo-Fath al-I’lam al-‘Arabi, 2001, juz 2, halaman 373)
Mengenai teknis distribusinya boleh diberikan kepada satu orang fakir atau miskin untuk setiap harinya (Mughni al muhtaj).
Begitulah hukum puasa bagi ibu menyusui. Jadi, semua ada ketentuan dan keringanan yang diberikan dalam melaksanakan ibadah puasa ini.[]
Editor : Ihan Nurdin