ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Anggota DPRK Aceh Utara dari Partai NasDem, Zubir HT, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara transparan dan akuntabel terkait penggunaan anggaran penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita minta Pemerintah Aceh Utara harus selalu meng-update dan terbuka terkait laporan penggunaan dana Covid-19 dengan cara berskala melalui kanal resmi yang dapat diakses oleh publik,” kata Zubir HT kepada aceHTrend, Senin (20/4/2020).
Zubir menyoroti alokasi anggaran yang mencapai Rp10,7 miliiar dari APBK tahun 2020. “Misalnya, anggaran yang dialihkan dari dana alokasi khusus fisik dan nonfisik di Dinas Kesehatan Aceh Utara senilai Rp2 miliiar, dan pemotongan SPPD (surat perintah perjalanan dinas) eksekutif dan DPRK sejumlah Rp8,7 miliar yang disepakati beberapa waktu lalu,” ujar Zubir.
Zubir mengatakan, dari salah satu sumber informasi yang ia terima menyebutkan dana penanganan Covid-19 Aceh Utara yang tersebut dalam Peraturan Bupati (Perbup) hampir mencapai Rp22 miliar. Menurut dia, perlu ada pengawasan ekstra melibatkan semua stakeholder terkait penggunaan anggaran tersebut.
“Kami menilai pemerintah belum mengambil langkah-langkah konkret di lapangan. Kita juga mendapat masukan da informasi dari beberapa kecamatan seperti Matangkuli, Tanah Luas, Baktiya Barat, Paya Bakong, dan lainnya, bahwa penyaluran APD tenaga medis belum maksimal,” katanya.
Menurut Zubir, hingga saat ini Pemkab Aceh Utara hanya memanfaatkan bantuan distribusi APD dari Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, Begitu halnya dengan distribusi sembako kepada masyarakat yang berdampak Covid-19.
“Kita menduga ada sumber dana lain yang sudah digunakan ataupun yang belum digunakan untuk pencegahan Covid-19 seperti pengalihan anggaran di RSCM, anggaran tanggap darurat dan pengalihan anggaran dari Dinas Kesehatan yang penggunaannya belum terurai, bahkan terindikasi disalahgunakan karena semua sumber pengalihan hanya ditetapkan dalam perbup bukan qanun atau perubahan qanun,” katanya.
Dia menyebutkan, saat ini publik hanya mengetahui pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp10,7 miliar, tapi menurut informasi anggaran mencapai Rp22 miliiar. Selain itu, Zubir mengakui bila pihaknya tidak mengetahui dana tersebut. “Kita akan segera menanyakan darimana sumber anggaran tersebut,” katanya.
Akan tetapi, Zubir mengakui semua kabupaten/kota memang menggunakan perbup/perwal untuk mengganti DIPA APBK. “Namun, sebagaimana diketahui, peraturan bupati tidak melalui pembahasan secara berjenjang di DPRK dan itu rawan,” sebutnya.[]
Editor : Ihan Nurdin