ACEHTREND.COM, Langsa – Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) meminta pimpinan perusahaan BUMN atau swasta yang beroperasi di Aceh agar mematuhi protap kesehatan yang telah diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di seluruh tanah air.
Salah satunya, setiap warga yang baru pulang atau datang dari luar daerah wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari untuk mencegah terjangkitnya virus corona.
Namun, menurut Ketua FPRM, Nasruddin, karyawan BUMN dan swasta yang beroperasi di Aceh khususnya di Kota Langsa seperti karyawan PTPN dan perbankan, dinilai tidak mematuhi protap kesehatan tersebut.
“Di mana mereka hampir setiap minggu pulang ke Sumatera Utara dan kembali lagi ke Aceh untuk bekerja, tapi tidak menjalani karantina mandiri,” ujar Nasruddin kepada aceHTrend, Minggu (26/4/2020).
Untuk itu, FPRM meminta kepada Pemerintah Aceh atau pemerintah kabupaten/kota agar menyurati pimpinan perusahaan agar dapat mematuhi protap atau aturan lain yang berlaku, demi mencegahnya virus corona di Aceh.
“Saya juga meminta kepada perusahaan agar membuat aturan kerja bagi pekerja yang berasal dari luar daerah, demi menjaga karyawan maupun masyarakat setempat agar tidak terjangkit dari virus Covid 19 ini,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin