• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Masyarakat Sipil Minta Pengadilan Tinggi Bebaskan Saiful Mahdi pada Upaya Banding

Ihan NurdinIhan Nurdin
Rabu, 06/05/2020 - 13:03 WIB
di BERITA, Hukum
A A
Dosen FMIPA Unsyiah Dr Saiful Mahdi @ist

Dosen FMIPA Unsyiah Dr Saiful Mahdi @ist

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, BANDA ACEH – Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menetapkan dosen Fakultas MIPA Unsyiah, Dr Saiful Mahdi, bersalah dengan hukuman tiga bulan kurungan dan denda 10 juta rupiah subsider satu bulan penjara.

Saiful Mahdi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik hasil tes penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik Unsyiah. Kritik tersebut disampaikan dalam WA grup tertutup “UnsyiahKita” untuk mengajak civitas akademika di dalamnya memberikan perhatian terhadap hasil tes penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik Unsyiah.

Mewakili Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan Berpendapat, Azhari, menyayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dinilai telah secara ‘serampangan’ menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk menghukum Saiful Mahdi, bahkan dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang dapat membebaskan Saiful Mahdi dari dakwaan, di antara fakta-fakta itu adalah bahwa benar ada peserta seleksi CPNS pada Fakultas Teknik Unsyiah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, tetapi lulus hingga tahap akhir.

Pelanggaran administrasi ini kata Azhari, telah diketahui pimpinan Fakultas Teknik dan Rektor Unsyiah atas laporan para peserta seleksi, dosen, dan pimpinan dari Prodi Teknik Industri dan FT Unsyiah seperti keterangan salah satu saksi di bawah sumpah.   

BACAAN LAINNYA

Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

02/03/2021 - 07:32 WIB
Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

02/03/2021 - 06:44 WIB
Dahlan Djamaluddin. {Ihan Nurdin/aceHTrend]

DPRA Minta USK Tunda Pembangunan Kampus

02/03/2021 - 06:05 WIB
Ilustrasi/FOTO/umroh.com.

Aceh Dan Umar Bin Abdil Azis

01/03/2021 - 14:40 WIB

“Bahkan Rektor Unsyiah langsung mengatakan peserta yang tak memenuhi syarat administrasi itu harus dilaporkan ke Kemenristekdikti dan dibatalkan karena kalau sampai diterima sama dengan menerima kriminal,” jelas Azhari mengutip fakta persidangan melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Selasa (5/5/2020).

Peserta yang tak memenuhi syarat administrasi ini kata dia memang sempat dibatalkan oleh Kemenristek-Dikti pada 27 Februari 2019 lewat pengumuman secara nasional. Namun, tetap diangkat menjadi CPNS pada 28 Februari 2019 menurut bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. Kesalahan ini menurutnya jelas sepengetahuan para pimpinan di Unsyiah.

“Karena tetap dibiarkan setelah mengetahuinya, maka jelas kritik ‘matinya akal sehat’ dari Dr Saiful Mahdi sangat beralasan,” ujar Azhari lebih lanjut.

“Selain itu, Dr Saiful Mahdi telah menyampaikan kebenaran yang menyangkut kepentingan umum, sehingga kepadanya tidak bisa diterapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kami menilai Majelis Hakim bersikap tidak netral dengan hanya mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli yang diajukan jaksa penuntut umum dan mengabaikan keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli yang diajukan Dr Saiful Mahdi. Padahal, salah satu saksi fakta adalah peserta tes CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah yang mengetahui kejanggalan dalam proses seleksi tersebut, dan saksi ahli yang diajukan adalah para ahli yang sangat berkompeten dan memiliki kredibilitas dalam bidangnya,” jelas Azhari.

Senada dengan Azhari, perwakilan Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan lainnya, Ruwaidah, menekankan bahwa keputusan tersebut mencederai kebebasan berpendapat di lingkungan perguruan tinggi yang dijamin dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik (Pasal 8 dan 9 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) dan dikuatkan oleh Rekomendasi Umum Komite HAM PBB yang menyebutkan, “kebebasan akademik mencakup kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara bebas tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja, untuk memenuhi fungsi mereka tanpa diskriminasi atau tanpa takut akan tekanan oleh negara atau aktor lain untuk berpartisipasi dalam badan akademik profesional atau perwakilan dst”.

“Sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, bukan saja menciderai rasa keadilan, namun juga menutup peluang untuk adanya pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan ketidakberesan dalam sistem penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik,” tegas Ruwaida.

Atas dasar tersebut, Masyarakat Sipil Aceh untuk kebebasan mendukung upaya banding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sedang ditempuh Saiful Mahdi, dan akan terus mengampanyekan penolakan terhadap segala bentuk pemidanaan terhadap penggunaan hak berpendapat dan kritik.

Pihaknya juga menyampaikan enam tuntutan, yaitu mendesak Unsyiah menjadi institusi yang mendukung berkembangnya kesadaran kritis, dan hasil kajian diterima sebagai kebenaran ilmiah sehingga tidak menghilangkan tradisi dialog dan diskusi dalam menyikapi perbedaan pendapat di kampus tersebut.

Meminta aparat penegak hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, lebih cermat dan berhati-hati menggunakan Pasal 27 ayat (3) dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik, agar tidak menambah daftar panjang masyarakat yang dipidana karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pandangan dan kritikan, sebagai bagian dari wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, menjamin prinsip demokratis dan berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat terimplementasi optimal khususnya dalam perlindungan kebebasan akademik, termasuk dalam hal ini dengan mengadopsi Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, ke dalam kebijakan internal pada lingkup perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

“Kami juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memperbaiki Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Dr Saiful Mahdi, dan membebaskannya dari segala dakwaan,” kata Ruwaida.

Selanjutnya, mereka meminta Komisi Nasional HAM RI meningkatkan proses pemantauan terhadap kasus kebebasan berekspresi dan melakukan evaluasi ulang kerja sama dengan Universitas Syiah Kuala, serta mendesak pemerintah dan DPR RI merevisi UU Informasi dan Transaksi Eletronik dengan mencabut pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalkan hak konstitusional kebebasan berpendapat.

“Tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelamatan kebebasan akademik dan mencegah berulangnya pembungkaman daya kritis masyarakat sipil melalui UU ITE,” ujarnya.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: #Headline#unsyiahsaiful mahdiUU ITE
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Sejumlah Desa di Aceh Singkil Mulai Data Calon Penerima BLT Covid-19

Selanjutnya

PLN Sebut Tagihan Listrik Warga Membengkak karena Stay at Home

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Selasa, 02/03/2021 - 08:34 WIB
Massa GERAM saat melakukan unjuk rasa, Senin (1/3/2021).
BERITA

Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

Senin, 01/03/2021 - 19:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Khairul Huda Pimpin GP Ansor Abdya 

Senin, 01/03/2021 - 19:16 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Ketua FKUB dan Mantan Kepala Kesbangpol Aceh Nasir Zalba Tutup Usia

Senin, 01/03/2021 - 17:48 WIB
Tim Jihandak Polda Aceh sedang melakukan olah TKP di Gampong Peunyeurat, Banda Raya, Banda Aceh. Foto/Humas Polda Aceh.

Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

Senin, 01/03/2021 - 16:47 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat bergotong royong di Gampong Lhok Bani, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Peringati HPSN, 66 Gampong di Langsa Gotong Royong Serentak

Senin, 01/03/2021 - 10:47 WIB
aceHTrend.com
BERITA

DPD PKS Banda Aceh Gelar Sekolah Cinta Indonesia untuk Anggota Baru

Senin, 01/03/2021 - 10:04 WIB
Petugas pemadam kebakaran saat memadamkan lahan, Minggu (28/2/2021).
BERITA

Sebidang Kebun Sawit di Gampong Medang Ara Langsa Terbakar

Senin, 01/03/2021 - 09:47 WIB
Rektor Universitas Malikussaleh, Dr Herman Fithra Asean Eng
BERITA

Unimal akan Berlakukan Kuliah Tatap Muka Mulai 8 Maret

Senin, 01/03/2021 - 09:16 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ilustrasi @okezone

PLN Sebut Tagihan Listrik Warga Membengkak karena Stay at Home

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Rustam Efendi (berdiri dan memegang mic) saat berdialog dengan Surya Paloh, Jumat (11/5/2018). Foto: Masrian Mizani (aceHTrend).

    Pakar Ekonomi: Di Aceh, yang Dibangun Hanya Ekonomi Pejabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duar! Benda Diduga Bom Meledak di Banda Aceh, Gerobak Pedagang Hancur Menjadi Puing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berada di Jalur ke Tanah Suci, Fadhil Usulkan Aceh Masuk Paket Umrah Plus

    159 shares
    Share 159 Tweet 0
  • Tolak Legalitas Industri Miras, GERAM Lakukan Unjuk Rasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tu Sop: Banyak Pemuda Aceh Sibuk Dengan Game Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Dulmusrid Dukung Pembangunan Pusat Pembinaan Mualaf NU di Aceh Singkil

Sadri Ondang Jaya
02/03/2021

Nanda Suriani
OPINI

Menjadi Role Model Pendidikan

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

Kredit foto: Bea Cukai.

Bila Direspons Negatif, Investor Tak Akan Tanam Modal di Bidang Minuman Keras di Indonesia

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

Ketua Umum Partai Emas Hasneni. Doc: PE
Politik

Bila KLB Partai Demokrat Digelar, Ketua Partai Emas Akan Maju Sebagai Caketum

Redaksi aceHTrend
02/03/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.