• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Perwal Wajib Masker di Banda Aceh Berlaku Efektif 16 Mei 2020

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Senin, 11/05/2020 - 23:21 WIB
di Banda Aceh, BERITA
A A
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh Nomor 24 tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 akan berlaku efektif mulai Sabtu, 16 Mei 2020,pukul 00.00 WIB.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman usai memimpin rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banda Aceh di pendopo, Senin, 11 Mei 2020.

Awalnya, Perwal Wajib Masker itu akan diterapkan sejak Jumat lalu, tetapi urung karena banjir.

“Tadi setelah menerima masukan dari Ketua DPRK, Kapolresta, Dandim, Kajari, dan unsur Forkopimda lainnya, maka kita putuskan efektif berlaku 16 Mei dinihari nanti.”

BACAAN LAINNYA

Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh Musriadi Aswad.

Dewan Apresiasi Lahirnya Perwal Wajib Masker bagi Warga Kota

07/05/2020 - 15:14 WIB
Drs H Ibrahim Latif MM.

Antisipasi Wabah, Warga Harus Gunakan Masker saat Mengurus Administrasi di Disdukcapil Langsa

08/04/2020 - 11:55 WIB

Sebelum ke sana, kata Aminullah, Perwal yang memuat delapan pasal termasuk soal sanksi itu akan disosialisasikan secara masif kepada masyarakat.

“Mulai dari baliho di pintu masuk hingga pusat kota, media sosial, maupun pengumuman ke gampong-gampong. Setelah itu baru kita intensifkan razia,” katanya.

Adapun sanksi bagi yang melanggar tidak bersifat materil. “Sanksinya mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik, hingga penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang.”

Perwal tersebut bukan hanya berlaku wagi warga kota tapi juga pendatang atau warga dari luar kota. “Untuk yang ber-KTP luar kota dan melakukan pelanggaran secara berulang, maka yang bersangkutan diharuskan keluar dari Kota Banda Aceh,” katanya.

Adapun masker yang digunakan meliputi masker N95, masker biasa atau masker bedah, dan masker kain.

“Selain kewajiban menggunakan masker, warga juga diminta menjaga jarak (physical distancing) minimal 1,5 meter  dan menghindari kerumunan,” katanya lagi.

Pada kesempatan itu, wali kota juga menginfokan perkembangan Covid-19 per 10 Mei 2020 di Banda Aceh.

“Alhamdulillah pasien positif corona maupun PDP di Banda Aceh nihil, ODP 792 orang telah selesai kita pantau dan tinggal tersisa 23 orang saja.”

Namun begitu, karena mengingat akses Bandara Sultan Iskandar Muda mulai dibuka kembali, wali kota mewanti-wanti akan peningkatan ODP. “Kewaspadaan perlu ditingkatkan terhadap tamu dari luar daerah atau warga yang pulang kampung,” katanya.

Oleh karenanya, ia pun menginstuksikan para camat untuk berkoordinasi dengan keuchik untuk memperkuat pageu gampong. “Terutama untuk memastikan semua pendatang atau warga dari luar Aceh untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah,” ujarnya.

Tak lupa, Aminullah mengajak masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Selain pakai masker, juga biasakan cuci tangan pakai sabun dan jaga jarak aman (physical distancing). Ini semua demi kepentingan bersama untuk memutuskan mata rantai virus Corona ini,” katanya.

Ikut hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar, Kapolresta Trisno Riyanto, Dandim 0101/BS Hasandi Lubis, Kajari Erwin Desman, dan Ketua MPU Banda Aceh Damanhuri Basyir, serta unsur Forkopimda lainnya.

Dari jajaran Pemko Banda Aceh, turut hadir Wakil Wali Kota Zainal Arifin, Sekda Bahagia, para Asisten, Camat, dan sejumlah Kepala SKPK terkait.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: wajib masker
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Kapolres Tangsel: Sebelum Diamuk Massa, Basri Sempat Minta Kunci Sepmor Seorang Remaja

Selanjutnya

Tujôh Droe Lonté di Langsa Dibeureukah Polisi

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Istri Anggota Dewan Abdya Santuni Warga Kurang Mampu 

Minggu, 18/04/2021 - 21:46 WIB
Ketua Tim Safari Ramadan, Ir Cut Huzaimah MP, saat menyerahkan bantuan untuk sejumlah anak yatim di Langsa, Sabtu malam (17/4/2021).
BERITA

Tim Safari Ramadan Pemerintah Aceh Santuni Anak Yatim di Langsa

Minggu, 18/04/2021 - 12:19 WIB
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Langsa, Cut Bang Marzuki Hamid, foto bersama peserta kontingen Musabaqah Tunas Ramadhan (MTR), Sabtu  malam (17/4/2021).
BERITA

Marzuki Hamid Lepas 32 Kontingen Musabaqah Tunas Ramadhan ke Singkil

Minggu, 18/04/2021 - 11:26 WIB
aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Kerja Sama Dengan PT Aini Sejahtera Produksi Air Minum Wakaf

Sabtu, 17/04/2021 - 22:31 WIB
Ilustrasi
BERITA

Seorang Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

Sabtu, 17/04/2021 - 22:14 WIB
Staf Klinik Keluarga saat membagikan takjil kepada masyarakat, Jumat (16/4/2021) sore.
BERITA

Klinik Keluarga Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Kota Langsa

Sabtu, 17/04/2021 - 21:55 WIB
Teuku Hamid Azwar
BERITA

Pemerintah Aceh Usulkan Teuku Abdul Hamid Azwar sebagai Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya untuk RI

Sabtu, 17/04/2021 - 10:02 WIB
Ilustrasi
BERITA

Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

Sabtu, 17/04/2021 - 05:28 WIB
Salah satu titik lokasi tambang emas di Kecamatan Sungaimas, Aceh Barat. @dok YARA
BERITA

Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

Sabtu, 17/04/2021 - 05:09 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ilustrasi. Dikutip dari internet.

Tujôh Droe Lonté di Langsa Dibeureukah Polisi

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • Ilustrasi

    Seorang Anak di Bawah Umur di Aceh Timur Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bolehkah Memasak untuk Suami yang Tidak Berpuasa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertipu Investasi Bodong, Seorang Warga Langsa Melapor ke Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemendikbud Tunjuk Banda Aceh sebagai Tempat Pelaksanaan OJT Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Didesak Pimpin Langsung Operasi Penertiban Tambang Emas Ilegal di Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banda Aceh, mengoptimalkan penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok. Foto: Humas Pemkot Banda Aceh.
MAHASISWA MENULIS

Menyoal Kebiasaan Merokok Pelajar SMP di Alue Kaol, Rantau Selamat

Redaksi aceHTrend
19/04/2021

Ilustrasi: Sejumlah siswa melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMK di SMKN 4 Kota Jambi, Jambi/FOTO/Antara/Wahdi Septiawan.
Artikel

Mengenal Potensi Kecerdesan Anak

Redaksi aceHTrend
19/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Istri Anggota Dewan Abdya Santuni Warga Kurang Mampu 

Masrian Mizani
18/04/2021

Alya Amira
BUDAYA

[Puisi] Bertualang di Bulan Ramadan

Redaksi aceHTrend
18/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.