ACEHTREND.COM, Langsa – Tim Gabungan yang terdiri atas personel Polres Langsa, Kompo Batalion B Pelopor Satbrimob Polda Aceh, Kodim 0104/Aceh Timur, Dinas Kesehatan Langsa, Dinas Perhubungan, serta BPBD Kota Langsa melakukan pemeriksaan penumpang atau pemudik yang menggunakan jasa mobil angkutan umum di Terminal Terpadu Kota Langsa, Minggu (17/5/2020).
Amatan aceHTrend di lokasi, sebelumnya seluruh anggota tim sudah melakukan apel bersama. Pemeriksaan penumpang ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Terminal Terpadu Langsa, Siti Nurhasyimah, kepada aceHTrend menyampaikan, kegiatan ini bekerja sama dengan Tim Gugus Tugas Covid-19 yang dilakukan sejak H-7 hingga H+7 hari raya Idulfitri 1441 H. Pemeriksaan yang dilakukan ini meliputi pemeriksaan suhu tubuh, identitas, pembagian masker ,serta memeriksa dari mana dan ke mana tujuan penumpang.
“Bagi penumpang yang suhu tubuhnya di atas normal, maka akan kita turunkan dan istirahat di Posko Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Langsa yang ada di terminal,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan itu tim juga mengimbau penumpang agar selama dalam perjalanan selalu menjaga physical distancing, menjaga kebersihan, aktif melaporkan kondisi kesehatan. Mereka juga disarankan selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum serta selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer.
Selain itu, saat akan melakukan mudik, diharapkan penumpang agar memastikan tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal, membawa surat keterangan sehat, berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing. Harus memakai masker, pastikan stamina dalam kondisi sehat, tidak membawa barang yang berlebih dan menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus.
Lalu, setelah sampai di daerah tujuan agar mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan. Setelah tiba di terminal, penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing dan seluruh penumpang menjadi orang dalam pemantauan (ODP).
“Pemeriksaan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhugungan RI Nomor 18 tahun 2020, tentang Protap Mudik Lebaran,” tutupnya.[]
Editor : Ihan Nurdin