ACEHTREND.COM, Idi Rayek – Polres Aceh Timur memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 45 kg di Lapangan Apel Mapolres Aceh Timur, Senin (18/5/2020).
Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara diaduk dalam mesin molen beton. Pemusnahan ini disaksikan oleh Bupati Aceh Timur Hasballah HM Thaeb, Dandim 0104/Atim Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Idi Asbun Hasbullah, Ketua Pengadilan Negeri Aceh Timur diwakili oleh Hakim Reza Bahtiar Siregar, Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud alias Abi Pante Panah, Kepala BNN Langsa AKBP Basri, Danki Brimob 2 B Aramiah Iptu Yazona Fajar Sidik, dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Aceh Timur Hasballah menyampaikan, Aceh Timur merupakan wilayah yang besar dan menjadi perlintasan jalur peredaran narkoba karena lautan yang membentang cukup luas. Sehingga memudahkan masuknya barang haram tersebut melalui jalur tikus yang tidak terpantau aparat keamanan.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak saling bekerja sama untuk memberikan informasi ataupun penindakan terhadap pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Timur yang telah mengungkap kasus narkoba, sehingga menjadi pembelajaran bagi yang lainnya agar mendapatkan efek jera untuk tidak melakukan kegiatan yang dilarang hukum dan agama yang akan menghancurkan akhlak manusia dan generasi muda,” ucapnya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro menjelaskan, sabu seberat 45 kg merupakan barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Aceh Timur pada Jumat (17/4/2020) di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Selain mengamankan barang bukti itu, petugas juga berhasil meringkus lima tersangka.
Lanjut Kapolres, kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan atau pidana denda Rp10 miliar.
Pada kesempatan itu, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar jangan ragu untuk melaporkan segala kejahatan yang terjadi di sekitarnya, khususnya penyalahgunaan narkotika.
“Dan dalam situasi sekarang ini marilah kita tetap mematuhi anjuran-anjuran pemerintah dalam menghadapi virus Covid-19,” ujarnya.[]
Editor : Ihan Nurdin