ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Kabar buruk hinggap di langit-langit Aceh. Sejumlah program pro rakyat seperti pembangunan rumah duafa, pembangunan meunasah dan masjid, terancam tidak bisa lagi dilakukan di tahun-tahun mendatang. Karena bila tidak ada aral melintang, Pemerintah Aceh akan segera mengadopsi Sistem Informasi pembangunan Daerah (SIPD) yang diberlakukan berdasarkan Permdengari 70 dan 90 Tahun 2019.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRA Iskandar Usman al Farlaky, Senin (15/6/2020) sebelum penutupan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Aceh tahun 2019, yang tidak dihadiri oleh Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah.
Di Hadapan Sekda Aceh dr. Taqwallah, Iskandar mengatakan bila Pemerintah Aceh tidak memainkan peran penting mengadvokasi kekhususan Aceh, maka kehadiran Permendagri tersebut akan merongrong kekhususan Aceh, dan menghilangkan keberpihakan anggaran Aceh secara langsung lepada rakyat.
“Permedagri tersebut bukan saja menampar kita semua, tapi juga mereduksi kekhususan Aceh yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,” ujar Iskandar.
Iskandar mengajak seluruh anggota DPRA memboikot pembahasan APBA 2021, bila Pemerintah Pusat tidak memberikan keputusan berbeda kepada Aceh. “Dengan pemberlakuan permendagri itu, pembangunan meunasah, masjid, balai pengajian dan rumah duafa tidak bisa lagi dilakukan. Kalau hal-hal demikian tidak lagi bisa dibuat, lalu apa juga yang bisa dilakukan sebagai daerah khusus?” gugat Iskandar sembari mengajak Pemerintah Aceh seirama dengan DPRA dalam upaya memperjuangkan kekhususn yang dimiliki Aceh.
Sementara itu, Sekda Aceh dr. Taqwallah buru-buru meninggalkan gedung DPRA setelah Sidang LKPJ usai digelar. Dia tidak menjawab sepatah katapun ketika ditanyai oleh insan pers.
Apa yang disampaikan oleh Iskandar Farlaky di dalam gedung DPRA, membuat sejumlah pihak khawatir. Pada tahun 2018 Pemerintah Aceh gagal membangun ribuan rumah duafa. tidak satupun dibangun karena konflik antara Pemerintah Aceh dan DPRA yang berujung dipergubkannya APBA 2018 oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Selanjutnya pada tahun 2019, lagi-lagi Pemerintah Aceh gagal membangun 3000 lebih unit rumah duafa yang dianggarkan di dua dinas yaitu Dinas Perkim Aceh dan Baitul Mal Aceh.[]
Editor: Muhajir Juli