ACEHTREND.COM, Blangpidie – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) sepakat jika lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang berlokasi di Gampong Cot Sementok, Kecamatan Babahrot, dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Abdya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPRK Abdya, Nurdianto usai rapat kerja dengan Forkompimkab Abdya terkait keberadaan HGU di kabupaten Abdya, yang berlangsung di Aula DPRK Abdya, Senin (15/6/2020).
“Karena terjadi kekosongan hukum, maka kita DPRK Abdya berinisiatif kalau tanah seribu hektare eks HGU PT CA dibagikan kepada masyarakat Abdya,” ungkap Nurdianto.
Ia menjelaskan, pembagian lahan tersebut masih dalam tahapan wacana. Sebab DPRK Abdya masih menunggu regulasi yang akan dibentuk oleh tim Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pemerintah dengan tujuan mengetahui seperti apa kriteria penerima lahan eks PT CA tersebut.
“Masyarakat yang akan menerima lahan Eks HGU PT CA nantinya akan dilihat dulu dengan tidak mengenyampingkan aturan atau regulasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat,” ujarnya.
Nurdianto berharap DPRK Abdya, Badan Pertanahan Negara (BPN), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), aktivis, dan juga pemerintah yang terkait dengan pertanahan akan dilibatkan dalam pembentukan tim tersebut.
“Kalau masalah kendala pembagian sejauh ini kami melihat tidak ada, karena kita (dewan) sifatnya hanya memberikan dukungan saja. Jadi kendala mungkin ada di pihak pemerintah karena mereka sebagai penanggung jawabnya,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim mengatakan, semua proses administrasi ada pada tim TORA Pemerintah Kabupaten Abdya. Sedangkan Bupati Abdya katanya, hanya sebatas mengeluarkan SK siapa-siapa saja yang akan menerima lahan tersebut.
“Kita akan bagikan lahan itu kepada masyarakat seberapa kita mampu, dan kita mau penerima lahan itu masyarakat yang miskin,” pungkas Akmal Ibrahim.
Dalam acara tersebut turut hadir Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, Sekda Abdya, Drs. Thamrin, Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK, Kejari Abdya, Nilawati, Dandim 0110 Abdya, Letkol, CZi, Ridha Has, serta unsur terkait lainnya.[]
Editor : Ihan Nurdin