Izinkan kami menanggapi sebagai hak jawab berita berjudul “Gagal di 2019, 396 Rumah Duafa di Bireuen Belum Dibangun Oleh Pemerintah Aceh” di media acehtrend bertanggal 12 Juni 2020.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) memastikan rumah layak huni (RHL) untuk rakyat yang sudah lulus verifikasi lapangan akan tetap dibangun.
Jika ada yang belum dibangun itu karena ada penyesuaian dengan sistem pengadaan e-katalog dan waktu pelaksanaan yg tersisa s/d akhir tahun 2019, dan yang belum dibangun pada 2019 akan dianggarkan ulang pada tahun 2021 yang prosesnya sudah melalui Musrenbang tahun ini.
Untuk diketahui, Pemerintah Aceh memutuskan untuk menerapkan e-katalog lokal termasuk dalam hal pengadaan RLH. Sistem pengadaan yang merupakan yang pertama di Indonesia ini dan telah dilaunching oleh Bapak Plt Gubernur Aceh yang diwakili Sekda Aceh pada 28 Agustus 2019.
Dengan sistem e-katalog lokal ini pengadaan RLH dapat dimulai diawal tahun 2020 sehingga penandatanganan kontrak perdana dapat dilaksanakan pada 28 Februari 2020.
Selain itu, sistem e-katalog lokal juga dapat memberdayakan kontraktor lokal yang sebelumnya telah dievaluasi memenuhi syarat sehingga dapat tercantum dalam sistem aplikasi ekatalog RLH. Dan ini telah diapresiasi keberhasilannya oleh LKPP.
Jadi, Dinas Perkim akan tetap membangun RLH asal sudah lulus verifikasi lapangan.
Bahkan, beberapa unit rumah sudah selesai 100% serta sudah diserahkan langsung oleh Bapak Plt Gubernur Aceh kepada penerima pada saat kunker ke Bener Meriah dan Aceh Tengah.
Demikian tanggapan kami, senang jika dimuat di media saudara sebagai hak jawab.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh
Ir T Mirzuan MT
Catatan redaksi: Kepala Dinas Perkim Aceh tidak pernah mau mengangkat telepon dan tidak membalas WA dari aceHTrend. Media ini telah berkali-kali mencoba menghubungi yang bersangkutan,tapi tidak direspon. Termasuk kami hubungi kembali hari ini, Selasa (16/6/2020) pukul 12.50 WIB.