ACEHTREND.COM, Idi Rayek – Warga Gampong Alue Bu Tuha, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur berinisial RM (43), yang baru saja dibebaskan melalui program asimilasi virus korona kembali ditangkap polisi karena mengisap sabu-sabu.
“RM ditangkap personel gabungan Opsnal Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Rayeuk, pada Kamis (11/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB di Gampong Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, setelah selesai mengisap sabu,” sebut Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Muhammad Nawawi, kepada aceHTrend, Senin (15/6/2020).
Selain meringkus tersangka, tim gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah korek api gas/mancis yang telah dimodifikasi, dan satu buah gunting.
Nawawi menjelaskan, setelah keluar dari Lapas Idi, RM bekerja sebagai penjual ikan di TPI Idi Rayek. Saat ini, RM beserta barang bukti diamankan di Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara temannya, YS, warga Gampong Tanah Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, menjadi DPO Polsek Idi Rayeuk.
Akibat perbuatannya, RM dipersangkakan Pasal 144 jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[]
Editor : Ihan Nurdin