ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mewacanakan pembagian seribu hektare lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) untuk masyarakat miskin di kabupaten setempat.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua Komisi D DPRK Abdya, Ikhsan, meminta Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, untuk membagikan lahan bekas HGU PT CA yang terletak di Gampong Cot Semantok, Kecamatan Babahrot agar dibagikan kepada setiap gampong untuk pemberdayaan anak yatim dan fakir miskin.
Permintaan Ikhsan ini berbeda dengan wacana yang sedang digalakkan Pemerintah Kabupaten Abdya yang rencananya bakal dibagikan untuk masyarakat miskin. Menurut politisi muda PAN tersebut, luas lahan bekas HGU PT CA itu hanya sekitar 800-1.000 hektare. Maka tidak akan cukup jika dibagikan kepada masyarakat.
Pasalnya sambung Ikhsan, jumlah warga miskin di Abdya saat ini lebih dari seribu orang. Oleh karena itu, dirinya khawatir rencana tersebut dapat menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat. Apalagi kalau banyak yang tidak mendapatkannya.
“Kalau dibagikan kepada masyarakat miskin, saya khawatir akan menimbulkan konflik baru karena pasti tidak akan cukup, mengingat jumlah warga miskin kita lebih dari seribu orang,” ungkap Ikhsan kepada aceHTrend, Selasa (16/6/2020).
Ia menyebutkan, jika lahan seribu hektare itu dibagikan seluas dua hektare per kepala keluarga (KK), maka hanya 500 KK yang menerima lahan tersebut. Sementara masyarakat miskin lainnya tidak mendapatkannya.
“Saya juga khawatir jika lahan itu dibagikan kepada masyarakat, nantinya akan dijual lagi, akhirnya upaya pemerintah untuk memutuskan rantai kemiskinan tidak berjalan. Dab akhirnya yang menguasai tanah itu orang-orang kaya juga,” paparnya.
Ikhsan menyarankan, baiknya Bupati Abdya membagikan lahan seribu hektare tersebut kepada 152 gampong di Abdya, yang kemudian menjadi aset gampong untuk pemberdayaan anak yatim dan fakir miskin di gampong masing-masing.
“Apakah itu nantinya dibagikan seluas empat hektare atau lima hektare masing-masing gampong, itu tidak menjadi masalah. Pada intinya semua gampong sudah miliki aset,” tuturnya.
Setelah dibagikan ke gampong, lanjut Ikhsan, Pemerintah Kabupaten Abdya juga bisa memberikan bantuan lain seperti bibit sawit serta berbagai kebutuhan perkebunan lainnya.
“Nanti kalau gampong tidak mampu mengelola, maka pemkab berhak menarik kembali, dan menjadikan lahan itu sebagai aset daerah. Mengenai regulasinya tinggal dibuat oleh pemerintah,” pungkas Ikhsan.[]
Editor : Ihan Nurdin