ACEHTREND.COM,Banda Aceh-Komisi I DPRA mendesak Pemerintah Aceh melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh, untuk memulangkan 29 TKA asal Cina yang kini disebut-sebut sedang bekerja di Aceh Barat. Mereka tidak memiliki izin kerja.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA Muhammad Yunus, Selasa (16/6/2020) ketika menggelar rapat kerja dengan Kanwil Hukum dan HAM Aceh, Disnaker Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, serta Kantor Imigrasi Kelas IIA Banda Aceh.
Raker tersebut digelar menyikapi temuan adanya 29 TKA asal Cina yang tidak memiliki izin kerja di Aceh. Total TKA asal negeri Tiongkok di Aceh Barat berjumlah 78 orang. Hanya saja, selain 29 orang, selebihnya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Menurut Muhammad Yunus, hasil temuan DPRA ada beberapa hal yang janggal. Mereka tidak memiliki dokumen lengkap tentang boleh tidak bekerja di Aceh. Walau mengetahui saat ini tidak mungkin mengirimkan mereka kembali ke negeri asalnya, tapi pihak DPRA sudah satu sikap, 29 TKA itu harus keluar dari Aceh.
“Perihal mereka belum bisa kembali ke negerinya, karena tidak adanya penerbangan bersebab Covid-19, itu bukan urusan kami. Mereka punya agen. Pulangkan saja kepada agen. Pokoknya mereka harus keluar dari Aceh,” ujar Muhammad Yunus.
Kepala kantor Imigrasi Meulaboh Azhar mengatakan, 29 TKA itu mengunakan izin kunjungan. Sesuai aturan, TKA tanpa dokumen izin kerja tidak boleh bekerja.
“Tapi dalam kontek ini mereka memang tidak melakukan pekerjaan. Kami akan mengikuti bagaimana perintah DPRA untuk segera menghentikan kegiatan itu, dan kita sudah mengkoordinasikan kepihak terkait. Pihak yang menampung mereka segera mengeluarkan 29 TKA dari lokasi,” kata azhar.
Meskipun tetap tinggal di Meulaboh, Azhar mengatakan 29 TKA itu tidak bekerja. Pun demikian, pihaknya akan tetap diawasi untuk tidak bekerja. Karena mereka masalahnya pada izin kerja, bukan di izin tinggal.
“Saat pertama mereka datang itu dengan visa. Mereka datang untuk uji kemampuan atau hanya latihan selama dua bulan. Setelah itu harus kembali ke daerah asal untuk alih status. Selama jangka waktu dua sampai tiga bulan itu, terjadilah Covid-19, sehingga mereka tidak bisa pulang.”
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Aceh Iskandar Syukri mengatakan, dari 78 TKA, yang tidak ada izin kerja 29 orang, selebihnya mengantongi surat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Tenaga Kerja. 29 TKA melanggar Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 tahun 2018.
Pihak Disnaker Aceh berkomitmen menyelesaikan persoalan tersebut. []