ACEHTREND.COM, Meulaboh – Pemilik tanah kembali menyegel jalur menuju kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh yang berlokasi di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Akibatnya akses menuju kampus baru STAIN putus total.
Menurut warga, penyegelan terpaksa dilakukan lantaran tanah tersebut sudah ada status hukum yang jelas dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, bahwa stats tanah tersebut sah milik warga atau penggugat I, tetapi hingga kini belum ada respons sama sekali dari pemerintah daerah.
Irwan Gunawan, salah satu pemilik tanah mengatakan, bahkan jika tak juga direspons oleh pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, pihaknya akan mengikuti sesuai petunjuk hukum hasil keputusan pengadilan, bahwa tanah tersebut agar dikosongkan serta membongkar bangunan yang ada kerena milik penggugat I.
“Alasan kita segel lagi karena sudah dua kali hasil keputusan pengadilan tidak ada tanggapan apa pun dari Pemerintah Aceh Barat, termasuk dari STAIN. Jadi seolah-olah tanah ini tidak ada masalah. Maka itulah sebabnya saya klem kembali,” jelas Irwan, Rabu (17/6/2020).
Menurut pengakuan Irwan, sebelumnya Bupati Aceh Barat Ramli MS sebelumnya sudah berjanji, setelah ada hasil Pengadilan Negeri Meulaboh tanah tersebut langsung dibayar. Ternyata usai dimenangkan warga di Pengadilan Negeri Meulaboh, Bupati membanding kembali ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Padahal saat itu bupati sudah bilang, saat saya dipanggil, begitu menang di Meulaboh, bupati langsung membayar, ternyata bupati naikkan lagi ke banda Aceh, keluar hasil dari Banda Aceh, Alhamdulillah kami menang lagi, dan dia naikkan lagi ke Mahkamah Agung (MA). Jadi gak selesai-selesai masalah ini. Padahal janjinya mau dibayar,” jelasnya.
Ditambahkan Irwan, juga dalam rapat yang pernah dilakukan di kantor DPRK, pada September 2019 lalu antara pemilik tanah dengan Forkopimda Aceh Barat, bahwa jika pihak warga pun kalah di Pengadilan Meulaboh, pihak pemerintah tetap akan membayar rugi peunayah kepada masyarakat. Sedangkan kalau menang akan diganti rugi.
Hingga kini, selama penyegelan sudah sekitar 20 hari yang lalu, belum ada respons sama sekali dari pemerintah termasuk dari pihak kampus setempat.
“Selama kami segel ini, dari pihak kampus tidak respons sama sekali, mereka hanya duduk manis. Cuma beberapa orang petugas jaga malam yang ada di sini,” kata Irwan.
Sementara itu, Ketua STAIN Meulaboh, Dr. Inayatillah saat dikonfirmasi Rabu sore (17/6/2020) melalui seorang humas kampus menjawab, pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait masalah tersebut.
“Mohon maaf Pak, untuk sementara ini Ibu belum bisa memberikan konfirmasi kepada kawan-kawan wartawan. Mohon kerja samanya,” katanya melalui pesan WhatsApp dari salah seorang anggota humas.
Untuk diketahui, tanah tersebut berada di lokasi Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, berdasarkan keputusan pengadilan, luas tanah yang bersengketa itu kurang lebih 7.450 meter persegi.
Warga saat ini sudah memegang dua kali kemenangan perkara pengadilan, yakni keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 2/Ptd.G/2019/PN Mbo keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 9/PTD/2020/PT BNA.[]
Editor : Ihan Nurdin