• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Tak Direspons Pemkab setelah Dua Kali Menang di Pengadilan, Pemilik Tanah Berencana Bongkar Kampus STAIN Meulaboh

Sudirman ZSudirman Z
Kamis, 18/06/2020 - 08:07 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Irwan Gunawan menunjukkan dua keputusan pengadilan hasil sengketa tanah miliknya, Rabu, 17 Juni 2020. @aceHTrend/Sudirman Z

Irwan Gunawan menunjukkan dua keputusan pengadilan hasil sengketa tanah miliknya, Rabu, 17 Juni 2020. @aceHTrend/Sudirman Z

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Meulaboh – Pemilik tanah kembali menyegel jalur menuju kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Meulaboh yang berlokasi di Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat. Akibatnya akses menuju kampus baru STAIN putus total.

Menurut warga, penyegelan terpaksa dilakukan lantaran tanah tersebut sudah ada status hukum yang jelas dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh, bahwa stats tanah tersebut sah milik warga atau penggugat I, tetapi hingga kini belum ada respons sama sekali dari pemerintah daerah.

Irwan Gunawan, salah satu pemilik tanah mengatakan, bahkan jika tak juga direspons oleh pihak terkait dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, pihaknya akan mengikuti sesuai petunjuk hukum hasil keputusan pengadilan, bahwa tanah tersebut agar dikosongkan serta membongkar bangunan yang ada kerena milik penggugat I.

“Alasan kita segel lagi karena sudah dua kali hasil keputusan pengadilan tidak ada tanggapan apa pun dari Pemerintah Aceh Barat, termasuk dari STAIN. Jadi seolah-olah tanah ini tidak ada masalah. Maka itulah sebabnya saya klem kembali,” jelas Irwan, Rabu (17/6/2020).

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

263 Mahasiswa STAIN Meulaboh Yudisium Secara Daring

01/12/2020 - 11:09 WIB
Pelantikan dua pejabat baru di STAIN Meulaboh, Rabu, 2 September 2020

Ketua STAIN Meulaboh Lantik Dua Pejabat Baru

02/09/2020 - 17:31 WIB
aceHTrend.com

STAIN Meulaboh Sosialisasikan Kampus ke Perbatasan Aceh

28/01/2020 - 08:49 WIB
aceHTrend.com

Mahasiswa STAIN Meulaboh Gelar Talkshow Pendidikan

26/10/2019 - 08:26 WIB

Menurut pengakuan Irwan, sebelumnya Bupati Aceh Barat Ramli MS sebelumnya sudah berjanji, setelah ada hasil Pengadilan Negeri Meulaboh tanah tersebut langsung dibayar. Ternyata usai dimenangkan warga di Pengadilan Negeri Meulaboh, Bupati membanding kembali ke Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Padahal saat itu bupati sudah bilang, saat saya dipanggil, begitu menang di Meulaboh, bupati langsung membayar, ternyata bupati naikkan lagi ke banda Aceh, keluar hasil dari Banda Aceh, Alhamdulillah kami menang lagi, dan dia naikkan lagi ke Mahkamah Agung (MA). Jadi gak selesai-selesai masalah ini. Padahal janjinya mau dibayar,” jelasnya.

Ditambahkan Irwan, juga dalam rapat yang pernah dilakukan di kantor DPRK, pada September 2019 lalu antara pemilik tanah dengan Forkopimda Aceh Barat, bahwa jika pihak warga pun kalah di Pengadilan Meulaboh, pihak pemerintah tetap akan membayar rugi peunayah kepada masyarakat. Sedangkan kalau menang akan diganti rugi.

Hingga kini, selama penyegelan sudah sekitar 20 hari yang lalu, belum ada respons sama sekali dari pemerintah termasuk dari pihak kampus setempat.

“Selama kami segel ini, dari pihak kampus tidak respons sama sekali, mereka hanya duduk manis. Cuma beberapa orang petugas jaga malam yang ada di sini,” kata Irwan.

Sementara itu, Ketua STAIN Meulaboh, Dr. Inayatillah saat dikonfirmasi Rabu sore (17/6/2020) melalui seorang humas kampus menjawab, pihaknya belum bisa memberikan konfirmasi kepada wartawan terkait masalah tersebut.

“Mohon maaf Pak, untuk sementara ini Ibu belum bisa memberikan konfirmasi kepada kawan-kawan wartawan. Mohon kerja samanya,” katanya melalui pesan WhatsApp dari salah seorang anggota humas.  

Untuk diketahui, tanah tersebut berada di lokasi Desa Ujong Tanoh Darat, Kecamatan Meureubo, berdasarkan keputusan pengadilan, luas tanah yang bersengketa itu kurang lebih 7.450 meter persegi.

Warga saat ini sudah memegang dua kali kemenangan perkara pengadilan, yakni keputusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 2/Ptd.G/2019/PN Mbo keputusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 9/PTD/2020/PT BNA.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: sengketa tanahStain Meulaboh
Share266TweetPinKirim
Sebelumnya

Menanti Gebrakan Para Tokoh KIPAS Aceh Singkil

Selanjutnya

Bappeda Aceh Jelaskan Halangan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Rabu, 20/01/2021 - 18:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kepala Bappeda Aceh Helvizar Ibrahim. [Ist]

Bappeda Aceh Jelaskan Halangan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    928 shares
    Share 928 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    255 shares
    Share 255 Tweet 0
  • Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

    16 shares
    Share 16 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Ihan Nurdin
21/01/2021

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh @ist
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Terbaru, Yalsa Boutique Siap Kuasai Pasar Busana Muslim

Ihan Nurdin
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Masrian Mizani
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.