• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

DPRA Menyoal Tapal Batas Aceh 1 Juli 1956

Taufan MustafaTaufan Mustafa
Jumat, 19/06/2020 - 12:08 WIB
di BERITA, DPR Aceh
A A
Peta Aceh. [Ist]

Peta Aceh. [Ist]

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh- Komisi I DPRA menyoal tapal batas Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara, yang bertolak belakang dengan isi Memorandum of Undestanding (MoU Helsinki) yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005. Di dalam perjanjian antara GAM dan perwakilan Pemerintah RI disepakati bila tapal batas Aceh dengan Sumut merujuk pada batas 1 Juli 1956.

Dalam rapat kerja Komisi I DPRA yang digelar Rabu (17/6/2020) Ketua Komisi I Muhammad Yunus mengatakan bahwa Pemerintah Aceh tidak boleh mengambil kesimpulan sendiri mengenai tapal batas. Apalagi dalam penetapan tapl batas yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hasilnya diumumkan pada Kamis (11/6/2020) tidak melibatkan Parlemen Aceh sebagai pelanjut mandat rakyat.

Hal itu disampaikan oleh Yunus di hadapan Asisten I Pemerintah Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Topografi Kodam Iskandar Muda, Biro Tapem Aceh, Kadis DLHK Aceh, Kadis Pertanahan dan segenap unsur lainnya.

Menurut M. Yunus, pengabaian terhadap MoU Helsinki yang merupakan ruh perdamaian Aceh, merupakan hal yang tidak patut. Perjanjian damai antara GAM dan RI jangan dianggap sepele.

BACAAN LAINNYA

Andi HS/FOTO/Ist.

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

17/01/2021 - 10:53 WIB
aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

17/01/2021 - 07:32 WIB
Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

16/01/2021 - 23:47 WIB
Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

16/01/2021 - 17:03 WIB

“2 ribu anak syuhada Aceh yang gugur di dalam konflik datang kepada kami. Mempertanyakan hal tersebut. [Pemerintah] jangan main-main, ini menyangkut darah orang tua mereka,” ujar Yunus.

Menurut Yunus, penetapan batas Aceh dan Sumut oleh Pemerintah Pusat merupakan aksi sepihak yang mengabaikan keberadaan tim juru runding GAM dan juru runding RI. Padahal mereka masih hidup. “Kalau mereka dilibatkan saya kira persoalan akan menjadi lain. Tapi ini aksi sepihak, tidak melibatkan juru runding,” katanya.

Batas Aceh 1 Juli 1956 Tidak memiliki Dokumen

Asisten I Pemerintah Aceh Bidang Pemerintahan dan Keistimiewaan M Jafar mengatakan, tapal batas di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA), d di dalam pasal 3 huruf c, bahwa batas daerah Aceh itu salah satunya berbatasan dengan Sumut. Dengan demikian, pemerintah sama sekali tidak mengabaikan keberadaan MoU Helsinki. Hanya saja di dalam UUPA tidak diatur sedetail di dalam MoU Helsinki.

Batas tegas yang disebut di dalam MoU Helsinki bahwa perbatasan Aceh dan Sumut merujuk 1 JUli 1956, merupakan rujukan utama tim dalam melakukan kajian. Dengan melibatkan Universitas Syiah Kuala, pihak pemerintah melakukan kajian.

Hanya saja, dari hasil kerja tim Unsyiah, tidak ditemukan dokumen apapun terkait batas Aceh merujuk 1 JUli 1956. Pihaknya, tambah Jafar, juga sudah bertemu dengan juru runding GAM seperti Bakhtiar Abdullah, Munawarliza Zainal–sebagai support tim GAM– Hanya saja, setelah bertemu mereka hasilnya juga sama. Tidak ada dokumen apapun tentang 1 Juli 1956. Demikian juga ketika mereka bertemu Paduka Wali Nanggroe Aceh Teungku Malik Mahmud Al-Haytar.

Karena tidak ada dokumen 1956, maka pihaknya berpedoman pada peta dasar, yaitu peta yang dibuat oleh TNI AD, yang disebut dengan peta topographi Angkatan Darat 1978, itu juga punya Belanda peta stat blade yang skala 1 : 250, dijadikan oleh TNI AD menjadi 1 : 50000.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan batas sembilan wilayah Aceh dengan Sumatera Utara (Sumut) setelah 32 tahun bersengketa. Pemerintah Provinsi Aceh berharap tak ada lagi persoalan batas perbatasan dengan provinsi tetangga tersebut.

Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Syakir dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (11/6/2020), mmengaku mendapat informasi terkait tuntasnya batas wilayah Aceh-Sumut dari pejabat Direktorat Toponimi & Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan. Menurutnya, persoalan tapal batas daerah di dua provinsi ini terjadi sejak tahun 1988.

Batas wilayah yang menjadi sengketa terletak di Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, serta Kota Subulussalam.

Sembilan Permendagri terkait batas wilayah yaitu Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat melalui Permendagri No. 27 Tahun 2020. Kedua Permendagri No. 28 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.

Selanjutnya, Permendagri No 29 Tahun 2020 tentang batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo dan Permendagri No. 30 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Kemudian Permendagri No. 31 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.

Batas daerah Kab Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, diatur melalui Permendagri No. 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri No. 33 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kab Langkat, Permendagri No. 34 Tahun 2020 tentang batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat, dan Permendagri No.35 Tahun 2020 tentang batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat. []

Tag: #Headline1 Juli 1956batas acehMoU Helsinki
Share55TweetPinKirim
Sebelumnya

Kagama Aceh Sumbang 814 Paket untuk Terdampak Covid-19

Selanjutnya

Nova Pesan Pada Muzakkar Agar Terapkan Ketaatan Antikorupsi

BACAAN LAINNYA

Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
Lokasi terjadi bencana tanah longsor di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.
Daerah

Tinjau Warga Terdampak Tanah Longsor, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Berikan Fasilitas Yang Nyaman Untuk Warga Lamkleng

Sabtu, 16/01/2021 - 16:02 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

Sabtu, 16/01/2021 - 09:42 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
Politik

MaTA: BPKP Harus Audit Hibah APBA Rp9,6 Miliar untuk Organisasi

Sabtu, 16/01/2021 - 07:13 WIB
Muslem Hamdani, Ketua Pergunu Provinsi Aceh. Foto/Ist.
Pendidikan

Pergunu Aceh Dukung Instruksi Kadisdik Baca Doa Tulak Bala

Sabtu, 16/01/2021 - 06:37 WIB
Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).
BERITA

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

Jumat, 15/01/2021 - 20:33 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Plt Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, Kamis (18/6/2020) melantik Dr. Muzakkar A. Gani, sebagai Bupati Bireuen sisa masa jabatan 2017-2022. [Yudi WBC/ dikutip dari grop WA Mitra Bid Info Publik]

Nova Pesan Pada Muzakkar Agar Terapkan Ketaatan Antikorupsi

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Andi HS/FOTO/Ist.
Masyarakat Sipil

Di Tengah Kondisi Rakyat Aceh Yang Memprihatinkan, Andi HS Kritik Organisasi Pemuda Penerima Dana Hibah

Ahmad Mirza Safwandy
17/01/2021

Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Muhajir Juli
17/01/2021

aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.