ACEHTREND.COM, Langsa – Tim Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Langsa mengamankan dua warga yang diduga sebagai rentenir berkedok koperasi. Keduanya diciduk di rumah kontrakannya di Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (23/6/2020).
Kadis DSIPD Kota Langsa, Aji Asmanuddin, melalui Danton DSI, Heri Iswadi, kepada wartawan menyebutkan, kedua warga itu berinisial MR (37), warga Lingkungan II Romulan C, BP Nauli, Siantar Marihat, Pemantang Siantar, dan RM (33), warga Dusun Lama, Teulaga Meuku, Banda Mulia, Aceh Tamiang.
Keduanya diamankan atas informasi dari masyarakat terkait keberadaan mereka karena sudah meresahkan. Berdasarkan informasi itu, petugas langsung menuju ke rumah kontrakannya dan mengamankan keduanya untuk diboyong ke Kantor DSI guna dilakukan pemeriksaan.
“Sejauh ini, hasil pemeriksaan didapatkan keterangan yakni adapun modus operandinya kedua oknum ini memiliki para pekerja lapangan yang memberikan pinjaman kepada warga yang terdesak membutuhkan dana segar,” katanya.
Praktik rentenir yang mereka lakukan ialah dengan meminjamkan uang kepada orang yang membutuhkan dan mengutip bunga. Setiap pengambilan uang sebesar Rp1 juta harus mengembalikan Rp1.200.000 dengan cicilan Rp40 ribu per hari selama 30 hari.
Sementara itu, untuk mendapatkan pinjaman tersebut cukup mudah, hanya bermodalkan fotokopi KTP dan aslinya sudah bisa mendapatkan pinjaman uang dan menurut keterangan pihak rentenir tersebut mereka memiliki izin yang berdomisili di Aceh Tamiang.
“Sejauh ini pihak DSI Kota Langsa masih berkoordinasi dengan pihak Polres Langsa dalam penanganan dua warga yang diduga rentenir tersebut,” pungkas Heri.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar