ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kembali menggelar rapat paripurna terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, Selasa (23/6/2020).
Selain itu, paripurna ini juga untuk penetapan Pansus Dua Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Rencana Pembangunan Industri Aceh.
Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, yang didampingi oleh wakil ketua, hadir juga Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRA dan sejumlah pimpinan SKPA.
Usai sidang, Dahlan Jamaluddin kepada wartawan mengatakan, sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan tata tertib DPRA, LKPJ tersebut mengharuskan untuk dibuat pansus.
“Pansus ini kita maksudkan untuk memberikan rekomendasi DPRA terhadap kinerja Pemerintah Aceh pada tahun 2019 lalu, baik itu terkait kinerja urusan pemerintahan umum, urusan wajib, urusan pilihan, maupun juga urusan penunjang,” kata Dahlan.
Menurutnya, saat paripurna pekan lalu pada 15 Juni 2020, semua LKPJ tahun 2019 sudah disampaikan oleh Plt Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh.
“Semua sudah disampaikan pada sidang paripurna minggu lalu mengenai target yang dilakukan sepanjang tahun 2019, kita nanti akan melihat baik itu terkait dengan kesesuaian, terkait dengan target pembangunan sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) Aceh tahun 2017-2022, maupun renstra dan kerja dinas,” katanya.
Dahlan menambahkan, rekomendasi yang akan dibuat itu berkaitan dengan stretching–stretching yang semestinya mendapatkan perhatian lebih, untuk perbaikan kinerja di tahun 2020 ini.
“Karena ketentuan mengamanatkan demikian, untuk perbaikan kinerja di tahun berjalan dan tahun berikutnya,” katanya.
Fokus pansus DPRA nantinya pada semua pembangunan yang dilakukan agar sesuai dengan LKPJ yang diparipurnakan pekan lalu.
“Fokusnya pada semua hasil LKPJ karena semua terkait pemerintahan umum, baik itu urusan wajib, urusan pilihan dan penunjang, nanti akan kita lihat apakah porsinya sesuai dengan tantangan pembangunan yang dihadapi oleh Aceh, sesuai atau tidak,” sebut Dahlan.
Amatan aceHTrend, sidang berjalan dengan lancar, meskipun satu orang anggota DPRA Muhammad Yunus mempertanyakan nama dirinya yang tidak dimasukkan dalam pansus, Dahlan secara langsung memberikan jawaban bahwa itu hal teknis yang bisa diperbaiki secara internal.
Sementara itu, seorang anggota DPRA Martini juga memberi tanggapan dan mempertanyakan Plt Gubernur Aceh yang tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut. Martini juga berpesan kepada semua pimpinan di SKPA untuk menjaga amanah yang diberikan.
“Saya ingin mengingatkan, kepada semua yang tanda tangannya berlaku untuk pembangunan Aceh, mohon dipergunakan sebaik-baiknya, jangan sampai disalahgunakan,” katanya dengan bahasa Aceh.[]
Editor : Ihan Nurdin