• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Polres Langsa Bekuk Penjual ID Judi Online Sbobet

SyafrizalSyafrizal
Rabu, 24/06/2020 - 16:27 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, saat menunjukkan ketiga tersangka dan barang bukti, Rabu (24/6/2020). @aceHTrend/Syafrizal

Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, saat menunjukkan ketiga tersangka dan barang bukti, Rabu (24/6/2020). @aceHTrend/Syafrizal

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Langsa – Polres Langsa berhasil membekuk tiga tersangka penjual ID judi online jenis Sbobet di tempat dan waktu yang berbeda.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kanit Tipikor Ipda Narsyah Agustian, kepada sejumlah wartawan saat konfresi pers, Rabu (24/6/2020), mengatakan, ketiga tersangka itu, yaitu RA (23), warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, ZK (43), warga Gampong Blang Paseh dan IA (32), warga Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota.

Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya permainan judi online jenis Sbobet. Sat Reskrim Polres Langsa lantas membagi tiga tim guna melakukan penggerebekan terhadap warnet yang menyediakan ID judi online jenis Scobet.

Dijelaskannya, pada Senin (22/6/2020), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka ZK di warnet Blue Girls di Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Kota. Kemudian, sekitar pukul 21.17 WIB, tim lainnya berhasil mengamankan tersangka IA di warnet ID LGS di Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, dan sekitar pukul 22.00 WIB, tim juga berhasil mengamankan tersangka RA di warnet Gladi Net di Gampong Paya Bujuk Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

BACAAN LAINNYA

Penjual dan pembeli chip domino saat diamankan di Kantor DSI Langsa, Jumat (15/1/2021).

Lagi, Tim Gabungan Ringkus Penjual dan Pemain Chip Domino di Langsa

15/01/2021 - 20:21 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH bersama Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, saat musnahkan sabu, Rabu (30/12/2020).

Selama 2020 Polres Langsa Amankan 3 Kg Sabu, Selamatkan 26.848 Jiwa

30/12/2020 - 22:29 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, S Ab, SIK, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK dan Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hendra Marlan SH SIK, dalam konferensi pers di Aula Polres Langsa, Rabu (30/12/2020). @aceHTrend/Syafrizal

Lima Kasus Menonjol Ditangani Polres Langsa Selama 2020, dari Peredaran Uang Palsu hingga Pembunuhan

30/12/2020 - 21:26 WIB
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa @ist

Seorang Tukang Parkir di Langsa Diringkus Polisi karena Nekat Jual Sabu

17/12/2020 - 10:03 WIB

“Selain meringkus tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti dari tiga tersangka yakni uang senilai Rp750 ribu, 10 lembar ID judi online dan tiga set komputer,” terangnya.

Lanjutnya, modus operandi awalnya ketiga pelaku membeli ID Sbobet dari situs online yang di Kamboja dengan cara mengirimkan uang melalui nomor rekening yang tersedia di situs itu.

Selanjutnya dari hasil pembelian tersebut pelaku mendapatkan nomor ID untuk memainkan judi online Sbobet tersebut. Dari pembelian ID di situs itu, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dan dikirim langsung ke rekening pelaku.

“Pelaku juga mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan langsung ke rekening tersebut karena pelaku menjual setiap lembar ID yang senilai Rp25.000 menjadi Rp30.000, ID Rp50.000 menjadi Rp60.000 dan ID Rp100.000 menjadi Rp110.000,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan Uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali dan atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: judi onlinePolres Langsa
Share122TweetPinKirim
Sebelumnya

Temu Rindu di Peluncuran Buku Petarung dari Selatan

Selanjutnya

Alat Habis, RSUCM Hentikan Pelayanan Rapid Test Mandiri untuk Sementara

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Kamis, 21/01/2021 - 19:38 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Kamis, 21/01/2021 - 19:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Kamis, 21/01/2021 - 18:46 WIB
Pemilik Waroeng Melayu sekaligus Owner Aplikasi Lapak Baroe, Rahmat Faizin. aceHTrend/Masrian Mizani.
BERITA

Waroeng Melayu Abdya Resmi Dibuka, Pemesanan Bisa Melalui Aplikasi Lapak Baroe

Kamis, 21/01/2021 - 16:40 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Pria yang Membunuh Ibu Kandung di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 21/01/2021 - 16:33 WIB
Anggota DPR RI asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam
BERITA

Dek Gam Minta KPK Awasi Dana Otsus Aceh

Kamis, 21/01/2021 - 11:52 WIB
Wakil Wali Kota Langsa, Dr. H. Marzuki Hamid, MM, saat meninjau lokasi yang terjadi abrasi, Rabu (20/1/2021).
BERITA

Lagi, Pemko Langsa Relokasi 9 KK Warga Gampong Teungoh ke Huntara

Kamis, 21/01/2021 - 11:33 WIB
Ketua Pengprov Hapkido Aceh, Amal Hasan berserta Pengurus Hapkido lainnya saat melakukan Audiensi dengan Pengurus Koni Provinsi Aceh pada Rabu 20 Januari 2021 di Gedung Koni Aceh/FOTO/Hapkido.
Olahraga

Hapkido Aceh Bidik PON Papua 2021 dan PON Aceh 2024

Rabu, 20/01/2021 - 22:46 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Mantan Menteri Rokhmin Dahuri Dorong USK Menjadi Kampus Berbasis Riset

Rabu, 20/01/2021 - 18:54 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
alat untuk melakukan rapid tes @Kompas

Alat Habis, RSUCM Hentikan Pelayanan Rapid Test Mandiri untuk Sementara

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Salah satu hasil perundingan damai antara Moro Islamic Liberation Front (MILF) dengan Pemerintah Filipina, adalah lahirnya otonomi. Salah satunya adalah dibenarkannya bendera Bangsamoro berkibar di daerah otonomi tersebut. Foto/Ist kiriman Nur Djuli.

    Rayakan Otonomi, Bendera Bangsamoro Berkibar di Cotabato

    928 shares
    Share 928 Tweet 0
  • KIP Aceh Tetapkan Tahapan Pilkada 2022

    255 shares
    Share 255 Tweet 0
  • Politik Bendera dan Parlok Bangsamoro di Filipina

    16 shares
    Share 16 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Prajurit TNI Bantu Mantan Kombatan dan Korban Konflik di Aceh Utara

Mulyadi Pasee
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Komisi VI DPRA Minta Anggaran Rp3,5 Triliun di Dinas Pendidikan Aceh Tepat Sasaran

Ihan Nurdin
21/01/2021

Safrizal dan Siti Hilmi Amirulloh @ist
LIFE STYLE

Luncurkan Produk Terbaru, Yalsa Boutique Siap Kuasai Pasar Busana Muslim

Ihan Nurdin
21/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Bupati Abdya Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Padang Panjang 

Masrian Mizani
21/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.