• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Banleg DPRK Sampaikan Penjelasan 5 Raqan Inisiatif Dewan Tahun 2020

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Kamis, 25/06/2020 - 21:33 WIB
di BERITA, DPRK Banda Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Pedagang di Jalan Kartini Sampaikan Uneg-Uneg ke Dewan Tak Mau Direlokasi ke Lamdingin

08/01/2021 - 22:57 WIB
aceHTrend.com

DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan

30/12/2020 - 20:59 WIB
aceHTrend.com

Dewan Gelar RDPU Raqan Penambahaan Penyertaan Modal LKMS Mahirah Muamalah

23/12/2020 - 17:03 WIB
Anggota DPRK Banda Aceh dan Ketua Pansus Ramza Harli

Pansus DPRK Bahas Raqan Perum Daerah Air Minum Tirta Daroy

08/12/2020 - 13:17 WIB

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan penjelasan mengenai lima rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh tahun 2020. Penjelasan kelima rancangan qanun tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh yang dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SKPK dan Forkopimda Banda Aceh, di Ruang Paripurna DPRK Banda Aceh, Kamis (25/06/2020).

Anggota Banleg DPRK Banda Aceh, Aiyub Bukhari, dalam kesempatan itu menyampaikan penjelasan terkait kelima rancangan qanun inisiatif tersebut. Di antaranya terkait Raqan tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Raqan tersebut kata Aiyub diajukan karena sudah terlengkapi draf dan naskah akademiknya dan dibahas dua kali pada program legislasi kota (prolek) 2019. Untuk itu, qanun ini penting dijadikan sebagai landasan hukum dalam pengelolaan dan pelestarian situs sejarah dan cagar budaya di Kota Banda Aceh nantinya.
“Tentunya semua cagar budaya dan situs sejarah membutuhkan penanganan dan perhatian khusus dari Pemerintah kota Banda Aceh agar situs sejarah tersebut tidak termaginalkan dengan area sekitarnya, antara lain pemukiman warga, pertokoan, tempat usaha warga, dan kondisi kumuh dari situs sejarah dan cagar budaya tersebut,” katanya.
Terkait Raqan Pemilihan Keuchik Serentak Melalui E-Voting Aiyub menjelaskan, saat ini Kota Banda Aceh memiliki sembilan kecamatan dengan total 90 gampong. Sebagai kota smart city sudah saatnya memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pesta demokrasi pemilihan keuchik dengan sistem e-voting. Pemilihan kepala keuchik serentak melalui e-voting ini pada dasarnya merujuk dari beberapa kelemahan pemilihan keuchik yang telah dilaksanakan selama ini, sehingga perlu ada cara atau sistem baru yang dinilai lebih efektif dan efisien.
“Oleh karena itu, ini sangat perlu agar raqan pemilihan keuchik melalui e-voting yang merupakan raqan inisiatif DPRK bisa selesai dan menjadi qanun Pemerintah Kota Banda Aceh tahun 2020,” ujarnya.
Sementara itu, terkait Raqan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh, Aiyub menyampaikan jika penyelenggaraan kepariwisataan ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, serta mendorong pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi wisata. Pembangunan kepariwisataan kata Aiyub, dikembangkan dengan pendekatan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah baru yang bertumpu pada masyarakat dan bersifat memberdayakan masyarakat.
“Raqan ini perlu dimasukkan dalam raqan inisiatif DPRK tahun 2020 mengingat Banda Aceh merupakan kota perdagangan dan jasa, di mana sektor pariwisata merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pendapatan asli daerah atau PAD,” kata Aiyub.
Ia melanjutkan, terkait Raqan tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir Nontunai, Aiyub mengatakan, untuk mendukung program smart city, perpakiran di Banda Aceh perlu dimodernisasi dengan beralih ke sistem digital. Cara ini akan membantu berbagai pihak lebih nyaman menitipkan kendaraannya tanpa perlu menyiapkan uang tunai, akan tetapi memakai aplikasi berbasis digital dan kartu khusus, yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
“Raqan ini bisa dioptimalisasi terhadap PAD dari sektor retribusi perpakiran yang efektif dan capaiannya pun lebih maksimal,” katanya.
Mengenai Raqan tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Aiyub mengatakan, maksud diusulkan qanun tersebut untuk mewujudkan dan meningkatkan kemampuan kepedulian serta tanggung jawab pemerintah kota, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan serta mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga. 
“Penyelenggaraan pembangunan ketahanan salah satunya bertujuan untuk membangun keberlanjutan kualitas ketahanan keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik (material) dan mental (spiritual) secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin,” ujarnya.[]

Tag: DPRK Banda aceh
Share11TweetPinKirim
Sebelumnya

Etnis Rohingya di Lancok Akhirnya Dievakuasi ke Darat

Selanjutnya

Ambil Sumpah 167 PNS Baru Pemko Langsa, Ini Pesan Wakil Wali Kota

BACAAN LAINNYA

Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Sabtu, 23/01/2021 - 13:48 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Sabtu, 23/01/2021 - 12:07 WIB
Prof. Dr. Afridar.
Pendidikan

Prof. Dr. Afridar Akan Dikukuhkan Sebagai Rektor UNIKI Bireuen

Sabtu, 23/01/2021 - 08:35 WIB
aceHTrend.com
Banda Aceh

Sosialisasi Pajak Dengan Cara Unik, BPKK Banda Aceh Dapat Apresiasi Warga

Sabtu, 23/01/2021 - 05:51 WIB
Bupati Akmal Ibrahim (tengah) bersama dengan Sekda Thamrin (kiri), Direktur RSUD Teungku Peukan Ismail Muhammad (dua diri kiri) dan para tenaga medis saat mengecek alat pemecah bantu ginjal di ruangan operasi. @aceHTrend/Masrian Mizani
BERITA

Akmal Ibrahim: RSUD Teungku Peukan Boleh Kalah Dengan Status, Tapi Tidak dengan Kualitas

Jumat, 22/01/2021 - 20:42 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

Jumat, 22/01/2021 - 20:35 WIB
pria berinisial A (48) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang dilaporkan ke polisi karena memukul anaknya
BERITA

Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

Jumat, 22/01/2021 - 20:31 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan untuk Pesantren Serambi Mekkah Aceh Barat

Jumat, 22/01/2021 - 20:17 WIB
Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa Dr H Basri MA, saat melantik sembilan pejabat akademik, Jumat (22/1/2020).
BERITA

Rektor IAIN Langsa Lantik Sembilan Pejabat Pelaksana Akademik

Jumat, 22/01/2021 - 19:53 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Wakil Wali Kota Langsa, Marzuki Hamid, saat mengambil sumpah dan penyerahan SK 165 PNS baru di Pemko Langsa, Kamis (26/6/2020)

Ambil Sumpah 167 PNS Baru Pemko Langsa, Ini Pesan Wakil Wali Kota

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Humas Polda Aceh Benarkan Penangkapan Dua Terduga Teroris di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Nasya Febrila
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

Prof. Afridar. Foto:aceHTrend/Muhajir Juli
Pendidikan

Prof. Afridar Akan Wujudkan UNIKI Kampus Merdeka Berbasis Penguatan Karakter

Muhajir Juli
23/01/2021

Zulma Amalia
BUDAYA

[Puisi]: Sekolah yang Bersih

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)
Hukum

ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

Syafrizal
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.