ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor: 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban Pelanggaran HAM. Terbitnya keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Koalisi NGO HAM.
Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, mengatakan terbitnya keputusan itu merupakan kebijakan paling membahagiakan bukan saja bagi seluruh lembaga kemanusia, tetapi ini bisa memberi titik terang bagi korban dan keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.
“Terbitnya kebijakan Plt Gubernur terkait upaya memenuhi hak korban untuk mendapat pemulihan tentu harus mendapat dukungan semua pihak terutama DPRA. Karena soal pemulihan mendesak adalah tindakan sejak lama dinanti masyarakat yang terkena dampak konflik perang lalu,” katanya melalui siaran pers yang diterima aceHTrend, Kamis (25/6/2020).
Di samping itu, pihaknya juga akan mendukung dan mengawal upaya pemulihan yang dilakukan pemerintah melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Badan Reintegrasi Aceh (BRA) agar dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku serta harapan masyarakat.
Bentuk dari reparasi mendesak ini terdiri atas lima hal; 1) medis; 2) psikologis; 3) modal usaha; 4) jaminan hidup; dan 5) status kependudukan serta diprioritaskan bagi korban usia lanjut.
“Ini merupakan salah satu momentum yang sangat ditunggu-tunggu bagi relawan HAM di Aceh dan ini menunjukkan sebagai bentuk kehadiran negara yang diwakilkan oleh Pemerintah Aceh. Keseriusan terhadap penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM dan pemulihan korban/keluarga pelanggaran HAM masa lalu, harus benar-benar menjadi salah satu prioritas Pemerintah Aceh sekarang. Jadi kami berharap kebijakan baik ini tidak hanya berhenti dalam kertas saja, tapi juga dapat terimplementasikan dengan baik di lapangan dalam tahun ini,” kata Zulfikar.[]
Editor : Ihan Nurdin