ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dalam waktu dekat ini akan memberikan jabatan kepada 3.218 pegawai negeri sipil (PNS) yang selama ini tidak memiliki jabatan atau sering disebut nonjob dan atau hanya ditempatkan sebagai staf biasa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Cut Hasnah Nur, mengatakan, semua PNS yang tidak memiliki jabatan akan di-SK-kan kembali sesuai dengan Permenpan Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS.
“Dalam waktu dekat ini tidak ada lagi istilah staf, sebab tidak ada lagi pegawai kita yang tidak memiliki jabatan. Jadi bagi ASN yang tidak memiliki jabatan akan diberikan SK baru dengan disematkan analis kepegawaian, misalnya jabatannya apa dan ini sesuai kebutuhan di dinas masing-masing,” ujarnya, Jumat (26/6/2020).
Cut Hasnah menerangkan, saat ini pihaknya juga sudah menyiapkan peta jabatan untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Abdya, dalam peta jabatan tersebut langsung diisi nama, jabatan, dan beban kerjanya.
Ia menegaskan, jika semua PNS sudah memiliki jabatan, tetapi masih ada juga yang melanggar, pihak BKPSDM Abdya akan mengambil tindakan sesuai dengan PP 53 tentang Disiplin PNS.
“Jadi dengan demikian, semua ASN ke depannya akan memiliki jabatan, sehingga tanggung jawab sudah melekat pada diri masing-masing mereka,” kata Cut Hasnah Nur.[]
Editor : Ihan Nurdin