• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

YARA Minta Menteri ESDM Tarik SKK Migas dari Aceh

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 02/07/2020 - 21:18 WIB
di BERITA
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Jakarta – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta agar kementerian tersebut menarik kewenangan SKK Migas di Aceh yang saat ini masih mengelola beberapa titik lapangan migas di Aceh. Permintaan tersebut berdasarkan kondisi di Aceh saat ini sudah ada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh. Surat tersebut dikirimkan pada Rabu (1/7/2020).

Ladang migas yang dipersoalkan oleh YARA berupa lapangan produksi yang terdapat di wilayah Aceh saat ini terdiri atas Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat, dan Lapangan Kuala Simpang Timur yang dioperasionalkan oleh PT Pertamina (Persero).

“Kami mempertanyakan mengapa masih ada ladang migas yang dikelola oleh SKK Migas, ini melanggar hukum dan merugikan Aceh. Dalam pantauan kami ada tiga ladang migas yang masih dikendalikan oleh SKK Migas, yaitu dari Lapangan Rantau, Lapangan Kuala Simpang Barat, dan Lapangan Kuala Simpang Timur, yang ketiganya dioperasionalkan oleh PT Pertamina,” kata Safar.

Dalam surat yang diantarkan langsung ke Kantor Kementerian ESDM di Jakarta oleh Humas YARA Muhammad Dahlan, Safar menyampaikan beberapa aturan hukum kepada SKK Migas terkait dengan kewenangan pengelolaan migas di Aceh, yaitu Pasal 160 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang berbunyi: (1) Pemerintah dan Pemerintah Aceh melakukan pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh; (2) untuk melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama; (3) kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi dalam rangka pengelolaan minyak dan gas bumi dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh; (4) Sebelum melakukan pembicaraan dengan pemerintah mengenai kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Aceh harus mendapat persetujuan DPRA; (5) ketentuan lebih lanjut mengenai hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BACAAN LAINNYA

Direktur YARA, Safaruddin, SH. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

YARA: Penyebab Kemiskinan Rakyat Aceh Bukan Perokok

20/02/2021 - 19:33 WIB
Ketua YARA Aceh Selatan Miswar.

YARA Laporkan Bupati Aceh Selatan ke KASN karena Tak Kunjung Melantik Kadis Kesehatan

08/02/2021 - 16:00 WIB
Nasir Djamil, Ketua Forbes Aceh di DPR RI. Ia mengatakan persoalan yang timbul setelah implementasi Qanun LKS, karena banyak hal yang tidak dipersiapkan dengan matang. Foto/aceHTrend/Muhajir Juli.

Nasir Djamil: Aceh Tidak Serius Melakukan Perubahan ‘jenis Kelamin’ Perbankan

30/12/2020 - 15:13 WIB
aceHTrend.com

Mediasi Gagal, Gugatan YARA terhadap Bupati Abdya soal HGU PT CA Berlanjut ke Persidangan

10/12/2020 - 20:36 WIB

Kemudian Safar juga menambahkan pasal lain yaitu Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh yang menegaskan, BPMA mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam migas milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan pada saat terbentuknya BPMA.

Semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara Satuan Kerja Khusus Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada BPMA.

“Dalam Pasal 160 UU Nomor 11 tahun 2006, dan PP Nomor 23 tahun 2015 telah disebutkan dengan tegas bahwa terkait dengan pengelolaan migas di Aceh adalah menjadi kewenangan dari BPMA, dan kontrak-kontrak yang sudah ada sebelum dibentuknya BPMA juga harus diserahkan ke BPMA setelah BPMA di bentuk. Namun, sampai saat ini Wilayah Kerja Rantau masih berada di bawah pengelolaan SKK Migas. Pengawasan oleh SKK Migas termasuk atas lapangan-lapangan produksi yang masuk dalam wilayah Aceh jelas menimbulkan pertanyaan mengapa pengelolaan atas lapangan-lapangan produksi ini tidak dilakukan oleh BPMA, oleh karena itu kami minta agar Kementerian ESDM menarik kewenangan SKK Migas di Aceh,” tegas Safar.

YARA juga menembuskan suratnya kepada Presiden RI, Komisi VII DPR- RI, Ketua Forbes DPR/DPD Aceh, Pemerintah Aceh, DPRA, dan BPMA dengan harapan kepada semua pemangku kebijakan tersebut dapat memberikan perhatian terhadap hal ini karena menyangkut permasalahan kesejahteraan masyarakat dan kewenangan Aceh.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: SKK Migasyara
Share8TweetPinKirim
Sebelumnya

Mengubah Unsyiah Menjadi Universitas “Jantong Hate” Indonesia

Selanjutnya

Rocky Minta PTPN I Selesaikan Persoalan HGU

BACAAN LAINNYA

Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 19:44 WIB
KMP Aceh Hebat 3 @aceHTrend/Sadri Ondang Jaya
Politik

Dituding dari Kapal Bekas, Dishub Aceh: Pengadaan KMP Aceh Hebat Melalui Mekanisme Multiyears

Kamis, 25/02/2021 - 18:31 WIB
ersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Langsa karena Memiliki 39 Paket Sabu

Kamis, 25/02/2021 - 15:55 WIB
Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Kamis, 25/02/2021 - 13:52 WIB
Wisata arung jeram di sungai Lae Kombih @travelingyuk.com
BERITA

Penggiat WKS Gencar Promosikan Kepariwisataan Kota Subulussalam

Kamis, 25/02/2021 - 12:10 WIB
Wisuda USK, Februari 2021. Foto/Ist.
Pendidikan

Jumlah Pengangguran di Aceh Berada di Peringkat 8 Nasional

Kamis, 25/02/2021 - 06:56 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Hari Ini Wabup Muslizar Disuntik Vaksin Sinovac Tahap Dua

Rabu, 24/02/2021 - 18:20 WIB
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM). Foto/acehtrend/Bustami.
Daerah

Sumut dan Kepulauan Riau Dapat Jatah Urea Subsidi dari PIM Terbanyak se-Sumatera

Rabu, 24/02/2021 - 16:37 WIB
Bayi yang ditemukan di rumah warga
BERITA

Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

Rabu, 24/02/2021 - 10:55 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Bupati Aceh Timur memberikan cinderamata kepada Dirut PTPN I, Kamis (2/7/2020).

Rocky Minta PTPN I Selesaikan Persoalan HGU

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Bayi yang ditemukan di rumah warga

    Warga Babah Lhung Blangpidie Temukan Bayi Dalam Goodie Bag di Warungnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Carut Marut Tender Di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Aceh Lirik Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh Senilai 41,2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Rencana Pengembangan Kampus, Hendra Budian Imbau Rektor USK Bersikap Bijak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Muslim Ayub/Foto/Istimewa.
Hukum

Muslim Ayub Minta KPK Turun Ke Aceh

Redaksi aceHTrend
25/02/2021

KMP Aceh Hebat 3 @aceHTrend/Sadri Ondang Jaya
Politik

Dituding dari Kapal Bekas, Dishub Aceh: Pengadaan KMP Aceh Hebat Melalui Mekanisme Multiyears

Muhajir Juli
25/02/2021

ersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa, Kamis (25/2/2021).
BERITA

Polisi Tangkap Seorang Pemuda di Langsa karena Memiliki 39 Paket Sabu

Syafrizal
25/02/2021

Massa AGAH melakukan unjuk rasa di depan Dinas Perhubungan Aceh, Kamis (25/2/2021). Mereka menduga bila 3 unit KMP Aceh Hebat dibangun dari kapal bekas pakai. Foto/Ist.
Politik

Tuding Kapal Aceh Hebat Dibangun dari ‘Rongsokan’, Massa Demo Dishub Aceh

Muhajir Juli
25/02/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.