ACEHTREND.COM, Lhokseumawe – PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menandatangani kerja sama dengan BNI Syariah terkait penyediaan layanan payroll gaji dan pembiayaan konsumtif pegawai perusahaan. Seremoni tersebut berlangsung di Kantor Pusat BNI Syariah, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Hadir dalam kerja sama tersebut Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Ahmad Zaki, Direktur Komersial PT Pupuk Iskandar Muda, Rochan Syamsul Hadi, Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo, dan Direktur Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi.
Penandatanganan tersebut juga disaksikan secara virtual oleh Direktur Produksi, Teknik dan Pengembangan PT PIM, Pranowo Tri Nusantoro serta Direktur SDM dan Umum PT PIM, Usni Syafrizal, dari Kantor Pusat Lhokseumawe.
Direktur Utama PT Pupuk Iskandar Muda, Husni Achmad Zaki kepada aceHTrend mengatakan, pengalihan payroll dan pembiayaan pekerja PT PIM dari Bank BNI Konvensional ke BNI Syariah dilakukan berdasarkan Ketentuan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini mengatur salah satunya untuk setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau badan hukum yang melakukan transaksi di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada BNI 46 yang selama ini sudah memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada PT Pupuk Iskandar Muda,” katanya.
Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo menyampaikan kerja sama tersebut merupakan yang pertama dilakukan oleh perbankan syariah dengan PT Pupuk Iskandar Muda.
“Melalui kerja sama dalam jangka lima tahun, BNI Syariah menyediakan solusi keuangan sesuai prinsip syariah melalui layanan payroll kepada segenap pegawai PT Pupuk Iskandar Muda, dilengkapi dengan fasilitas BNI Direct untuk mengakses rekeningnya atau melakukan transaksi keuangan termasuk pembayaran gaji pegawai melalui jaringan internet,” sebutnya.[]
Editor : Ihan Nurdin