• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Hukuman Mati

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Selasa, 14/07/2020 - 06:04 WIB
di BERITA, Hukum
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Medan- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap kedua terdakwa Syarifudin Jafar (41) warga Kabupaten Aceh Timur dan Saifudin (43) warga Kabupaten Aceh Utara karena terbukti sebagai kurir 30 kilogram sabu.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti, saat membacakan amar putusannya pada sidang Virtual di PN Medan, Senin, menyebutkan vonis mati tersebut karena kedua terdakwa itu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum serta menawarkan untuk dijual.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menyebut hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan berbelit-belit saat memberikan keterangan.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

17/01/2021 - 07:32 WIB
Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

16/01/2021 - 23:47 WIB
Fitriana, salah seorang pengungsi akibat bencana tanah longsor Gampong Lamkleng, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.

Korban Tanah Longsor Harapkan Pemkab Aceh Besar Bantu Warga Yang Terdampak

16/01/2021 - 17:03 WIB
Lokasi terjadi bencana tanah longsor di Gampong Lamkleng, Kuta Cot Glie, Aceh Besar/FOTO/aceHTrend.

Tinjau Warga Terdampak Tanah Longsor, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Berikan Fasilitas Yang Nyaman Untuk Warga Lamkleng

16/01/2021 - 16:02 WIB

“Sedangkan, hal-hal yang meringankan kedua terdakwa tidak ditemukan,” kata Hakim Sayuti.

Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. “Kedua terdakwa telah melakukan pecobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika,” kata JPU Maria Tarigan, saat membacakan tuntutannya di PN Medan, Jumat (5/6).

Menurut Jaksa, perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 114 (2) Junto Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada 11 November 2019. Pria bernama Nanda memerintahkan kedua terdakwa dari Aceh Utara ke Aceh Tamiang menggunakan bus untuk menemui orang suruhannya bernama Ompung.

Jaksa menyebutkan, dalam pertemuan tersebut, Ompung memberikan kunci mobil Toyota Avanza warna hitam BL 1180 Ul,dan dalam mobil ada paket sabu.

Kemudian terdakwa Syarifuddin dan Saifuddin berangkat menuju Medan dengan menggunakan mobil tersebut.Sesampainya di pintu masuk Tol Megawati Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang mobil mereka dihentikan petugas Dit Resnarkoba Polda Sumut.

“Saat diperiksa ditemukan tas jinjing warna hitam yang berisi 30 kg sabu.Selanjutnya terdakwa dan barang bukti narkotika dibawa ke Polda Sumut,” kata Jaksa.

Sumber berita dan foto: Antara

Tag: #Headlinehukuman matikurir sabuwarga aceh
Share140TweetPinKirim
Sebelumnya

Nasir Djamil: Jika UUPA Direvisi, Kekhususan Aceh dan Dana Otsus Harus Abadi

Selanjutnya

Tinjau PBM Tahun Ajaran Baru, Ini Pesan Sekda Sabang

BACAAN LAINNYA

Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Minggu, 17/01/2021 - 08:01 WIB
aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Sabtu, 16/01/2021 - 18:53 WIB
Ketua STAI-DH Rahmat Saputra saat melantik sejumlah pejabat struktural kampus setempat
BERITA

Ketua STAI Darul Hikmah Aceh Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Sabtu, 16/01/2021 - 18:41 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

Sabtu, 16/01/2021 - 18:24 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

Sabtu, 16/01/2021 - 09:42 WIB
Koordinator MaTA, Alfian.
Politik

MaTA: BPKP Harus Audit Hibah APBA Rp9,6 Miliar untuk Organisasi

Sabtu, 16/01/2021 - 07:13 WIB
Muslem Hamdani, Ketua Pergunu Provinsi Aceh. Foto/Ist.
Pendidikan

Pergunu Aceh Dukung Instruksi Kadisdik Baca Doa Tulak Bala

Sabtu, 16/01/2021 - 06:37 WIB
Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).
BERITA

Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

Jumat, 15/01/2021 - 20:33 WIB
Penjual dan pembeli chip domino saat diamankan di Kantor DSI Langsa, Jumat (15/1/2021).
BERITA

Lagi, Tim Gabungan Ringkus Penjual dan Pemain Chip Domino di Langsa

Jumat, 15/01/2021 - 20:21 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Tinjau PBM Tahun Ajaran Baru, Ini Pesan Sekda Sabang

Komentar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Seorang ASN asal Bireun meninggal di Langsa, Jumat (15/1/2021).

    Diduga Alami Gangguan Jiwa, Seorang ASN Asal Bireun Ditemukan Meninggal di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nanggroe Kunjungi Kawasan Wisata Ulee Lheue, Ini Komentarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hibah Rp9,6 Miliar APBA 2020 untuk 100 Organisasi Tidak Menyalahi Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari China hingga Jerman, 7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai Covid-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dek Gam Apresiasi Kapolres Pidie karena Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan dan Perkosaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Kameng yang meulangga Qanun Banda Aceh Nomor 12 Thôn 2004, dibahu lé Satpol PP diba u UPTD Rumah Potong Hewan, Gampong Pande. Foto/ Ist.
Banda Aceh

Jak Meuröt u Banda, Saboh Leumo & Lhe Boh Kamèng Dibeureukah Lé Satpol PP

Muhajir Juli
17/01/2021

aceHTrend.com

GeRAK Aceh: Hibah APBA untuk 100 Organisasi Bertentangan dengan Permendagri 39 Tahun 2020

Redaksi aceHTrend
17/01/2021

Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

KIP Aceh Barat Sosialisasikan Pentingnya Demokrasi dalam Pemilihan Pengurus OSIM MTsN 3

Redaksi aceHTrend
16/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.