• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Dewan Sampaikan Empat Poin Pandangan Umum Realisasi APBK 2019

Teuku Hendra KeumalaTeuku Hendra Keumala
Rabu, 15/07/2020 - 13:33 WIB
di BERITA, DPRK Banda Aceh
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyampaikan pandangan umum terkait pertangunggjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh tahun anggaran 2019. Pandangan tersebut disampaikan oleh anggota dewan, Musriadi Aswad, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Selasa (14/07/2020).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Isnaini Husda, dihadiri Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, Wakil Ketua I, Usman, serta Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan SKPK Banda Aceh.
Musriadi mengatakan, realisasi APBK tahun 2019 sangat penting dan menjadi perhatian dewan agar tugas eksekutif menjadi lebih terkontrol dan terkendali.

Namun, DPRK sebagai pengawas juga harus dan wajib mencermati hasil pelaksanaan eksekutif agar keberhasilan yang telah dicapai bisa tetap dipertahankan. Sedangkan hal-hal yang masih kurang sempurna bisa diperbaiki untuk hasil yang lebih optimal di kemudian hari.
“Tanggapan dan catatan-catatan kami semata-mata bukan masalah politis. Namun, semua ini demi kebaikan kita bersama sehingga kami tetap konsisten meluangkan waktu untuk mencermati laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK 2019, di samping kami juga menerima masukan-masukan dari pemerhati dan masyarakat,” kata Musriadi.

Musriadi menjelaskan, ada empat poin yang menjadi pandangan umum dewan terhadap pelaksanaan APBK 2019. Pertama, dari aspek perencanaan ada ketidakcermatan dalam menentukan target capaian. Belum menggambarkan hasil capaian program organisasi perangkat daerah (OPD) dalam berkreasi dan berinovasi untuk mengoptimalkan potensi daerah.

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

25/01/2021 - 20:36 WIB
aceHTrend.com

Pedagang di Jalan Kartini Sampaikan Uneg-Uneg ke Dewan Tak Mau Direlokasi ke Lamdingin

08/01/2021 - 22:57 WIB
aceHTrend.com

DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Raqan

30/12/2020 - 20:59 WIB
aceHTrend.com

Dewan Gelar RDPU Raqan Penambahaan Penyertaan Modal LKMS Mahirah Muamalah

23/12/2020 - 17:03 WIB

Dalam hal ini kata dia, perlu kreativitas program terpadu antar-OPD dengan tujuan percepatan optimalisasi potensi dalam rangka meningkatkan PAD secara signifikan. Pihaknya juga mengusulkan harus dilakukan kajian potensi pendapatan daerah yang komprehensif sehingga target pendapatan benar-benar  berada pada angka yang moderat.

Kedua, orientasi belanja untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas dibanding belanja untuk memenuhi kebutuhan birokrasi.

“Untuk itu kami memberikan catatan agar pemenuhan hak dasar masyarakat di bidang agama, ekonomi, dan pendidikan yang merupakan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus didahulukan dan harus ada semangat afirmasi yang kuat untuk memprioritaskan kegiatan yang langsung dirasakan oleh masyarakat Kota Banda Aceh,” ujar anggota Fraksi PAN itu. 

Ketiga, dewan juga mendesak secara konkret agar Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan komunikasi secara komprehensif dengan Pemerintahan Aceh guna mempercepat pembangunan pelebaran ruas Jalan T Iskandar hingga ke Simpang Tujuh Ulee Kareng. Minimal dalam tahun 2020 ini memiliki indikator terhadap percapaian pembangunan tersebut.

Keempat, dewan mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian pejabat teknis dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, anggaran, dan pengawasan. Ini diperlukan sebagai peringatan agar tidak ada kelalaian atau kesengajaan yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah.[]

Tag: DPRK Banda aceh
Share5TweetPinKirim
Sebelumnya

Ini Penyebab Nyeri Sendi pada Jari Selain Asam Urat

Selanjutnya

Kasus Pelecehan Santri di Aceh Utara, Terdakwa Dihukum Cambuk 74 Kali

BACAAN LAINNYA

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti dari ER dalam konferensi pers, Senin, 25 Januari 2020. @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Nekat Jual Sabu karena Terhimpit Ekonomi, IRT Hamil Tujuh Bulan di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Senin, 25/01/2021 - 20:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kader HMI Cabang Blangpidie Galang Dana untuk Pesantren Serambi Mekah Aceh Barat 

Senin, 25/01/2021 - 19:52 WIB
aceHTrend.com
BERITA

42 CPNS Kemenag Wilayah Barsela Terima SK di Abdya 

Senin, 25/01/2021 - 19:41 WIB
Pelaku dan barang bukti setelah diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).
BERITA

Polres Langsa Ringkus Pembobol Lab Komputer SMPN 3 Langsa, Satu Orang DPO

Senin, 25/01/2021 - 18:50 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

Senin, 25/01/2021 - 14:52 WIB
Ilustrasi
BERITA

Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

Minggu, 24/01/2021 - 18:55 WIB
Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

Minggu, 24/01/2021 - 16:26 WIB
Mukhsinuddin SAg MM
BERITA

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

Minggu, 24/01/2021 - 09:43 WIB
aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Sabtu, 23/01/2021 - 20:38 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Terdakwa MZ saat eksekusi cambuk di halana Kejaksaan Tinggi Aceh Utara, Rabu, 15 Juli 2020 @aceHTrend/Mulyadi Pasee

Kasus Pelecehan Santri di Aceh Utara, Terdakwa Dihukum Cambuk 74 Kali

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

    Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Kaum Muda dalam Perubahan Sosial

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Teuku Hendra Keumala
25/01/2021

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti dari ER dalam konferensi pers, Senin, 25 Januari 2020. @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Nekat Jual Sabu karena Terhimpit Ekonomi, IRT Hamil Tujuh Bulan di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Mulyadi Pasee
25/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kader HMI Cabang Blangpidie Galang Dana untuk Pesantren Serambi Mekah Aceh Barat 

Masrian Mizani
25/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

42 CPNS Kemenag Wilayah Barsela Terima SK di Abdya 

Masrian Mizani
25/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.