ACEHTREND.COM, Lhoksukon- Pria berinisial MZ (26) yang terbukti bersalah melakukan tindak pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di salah satu pesantren di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada 16 Januari 2019 lalu mendapat hukuman berupa 74 kali cambuk. Eksekusi cambuk tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (15/7/2020).
Amatan aceHTrend di lokasi, terdakwa yang juga mantan santri di pesantren itu sempat meminta istirahat untuk minum pada cambukan ke-40. Usai minum eksekusi kembali dilanjutkan hingga usai. Selain itu, terdakwa juga terlihat memakai perisai wajah (face shield).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, mengatakan berdasarkan keputusan Majelis Hakim Makamah Syar’iah Kabupaten Aceh Utara, terdakwa diputuskan dengan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Namun mendapat pengurangan enam kali cambuk karena telah menjalani hukuman penjara enam bulan.
“Di tahun 2020 ini sudah tujuh kasus yang dilakukan eksekusi cambuk, meskipun hari ini hanya satu terdakwa kita lakukan eksekusi cambuk tetap kita laksanakan,” katanya.
Pipuk menjelaskan terdakwa terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Pelecehan Seksual Terhadap Anak.
Eksekusi cambuk tersebut turut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara. Disaksikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hertanto, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro, Kepala Dinas kesehatan Aceh Utara, Amir Syarifuddin, dan Hakim Pengawas dan Pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syariah Lhoksukon, Wafa’ MH.[]
Editor : Ihan Nurdin