• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Undang-Undang Tanpa Tanda Tangan Presiden dalam Takaran Etika Konstitusi

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Jumat, 17/07/2020 - 22:40 WIB
di Artikel, OPINI
A A
aceHTrend.com
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Zulfajri Yoesva., M.H.*

Menurut para ahli, etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang kurang tepat. Istilah etika atau lazim juga disebut etik, yang berakar dari istilah Yunani ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran yang menjadi standar bagi tingkah laku manusia yang baik.

Keinginan menempatkan etika berjalan seiring dengan hukum adalah idealitas dalam kehidupan bernegara. Keduanya berbeda ranah, tetapi tidak saling terpisah. Meski dimungkinkan untuk ada pembatasan tegas tetapi di antara keduanya saling membangun keterhubungan. Hubungan tersebut sangat tergantung dari sudut pandang atau perspektif yang digunakan khususnya terhadap hukum.

Plato mendefinisikan nomoi sebagai norma hukum sama sekali tidak identik dengan pengertian hukum atau apalagi dengan peraturan perundang-undangan yang dikenal di zaman sekarang. Nomoi dalam pandangan Plato masih tercampur baur antara pengertian-pengertian tentang norma hukum, norma etika, dan norma agama seperti yang dipahami di zaman sekarang.

BACAAN LAINNYA

Tidak Ada Konten Tersedia

Ketiga sistem norma ini baru di kemudian hari mengalami differensiasi struktural dan fungsional. Bahkan, bersamaan dengan semakin meluasnya pengaruh paham sekularisme dan kemudian paham positivisme, pengertian norma hukum itu menjadi semakin sempit kandungan maknanya, menjadi sekadar hukum positif yang dalam tradisi civil law tercermin dalam rumusan peraturan perundang-undangan tertulis. Akibatnya, doktrin mengenai supremasi hukum juga hanya dikaitkan dengan norma hukum dalam pengertian yang sudah semakin sempit itu. Tatkala, sistem norma etika dan agama diperbincangkan, para ahli hukum dengan mudah menjelaskan bahwa etika dan agama tidak boleh bertentangan dengan hukum, karena hukum adalah di atas segala-galanya.

Sikap Presiden yang tidak menandatangani Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) patut dipertanyakan. Apa yang menjadi pertimbangan dan alasan Presiden Joko Widodo tidak membubuhkan tanda tangan terhadap RUU tersebut. Meskipun draft revisi RUU KPK tidak ditandatangani presiden, berdasarkan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945 sah otomatis menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Pakar Hukum Tata Negara, Bagir Manan memahami keputusan Presiden Joko Widodo membiarkan Rancangan Undang-Undang KPK menjadi undang-undang tanpa pengesahan, semestinya disertai alasan-alasan yang dapat diketahui publik. Hal ini disebabkan dengan disetujuinya DPR itu sudah kehendak rakyat, dia mempunyai kewajiban untuk mengikuti kehendak rakyat.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menilai, tidak patut bagi Presiden [Joko Widodo] tak menandatangani Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 73 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 menyatakan, “rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden”. Sementara Pasal 73 ayat 2 berbunyi, “dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

Berkaitan dengan fenomena constitutional ethics tersebut juga terjadi di periode presiden sebelumnya. Selama menjadi Presiden sejak 23 Juli 2001-20 Oktober 2004, Megawati juga pernah tak bersedia menandatangani lima RUU yang telah disetujui dalam sidang paripurna DPR. Kelima undang-undang itu adalah UU No 25 Tahun 2002 tentang Kepulauan Riau, UU No. 15 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU No. 21 Tahun 2003 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan.

Ke depan pemerintah harus mempertimbangkan constitutional ethics dalam proses legislative drafting pada tingkat terakhir dari sebuah RUU yang sudah mendapat persetujuan bersama.

*)Penulis adalah Pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan UIN Ar-raniry, Banda Aceh.

Tag: presiden tolak teken UURUUUU Pemberantasan Korupsi
Share49TweetPinKirim
Sebelumnya

Optimalisasi Sertifikasi Aset, PLN Kerja Sama dengan BPN Aceh

Selanjutnya

Fakta Al Ahmar, Masjid yang Diubah Israel Jadi Bar

BACAAN LAINNYA

Ahmadi M. Isa.
Celoteh

Generasi Muda Aceh Harus ‘Divaksin’

Kamis, 21/01/2021 - 09:40 WIB
Mukhlis Puna
OPINI

Asal Mula Siswa Berkarakter Berawal dari Guru

Rabu, 20/01/2021 - 11:46 WIB
Ahmad Humam Hamid, Guru Besar Unsyiah.
OPINI

LMC (76): Orang Tua dan Covid-19: Kenapa Harus Serius?

Selasa, 19/01/2021 - 18:48 WIB
Bendera Pemerintah Otonomi Bangsamoro. Foto?ist.
Jambo Muhajir

Jalan Tengah untuk Bendera Aceh

Selasa, 19/01/2021 - 16:03 WIB
aceHTrend.com
OPINI

Digitalisasi di Sekolah, Burukkah?

Senin, 18/01/2021 - 10:52 WIB
Sadri Ondang Jaya. Foto/Ist.

Sadri Ondang Jaya dan Singkel

Sabtu, 16/01/2021 - 23:47 WIB
Ilustrasdi dikutip dari website seni.co.id.
Jambo Muhajir

Kolom: Pelacur

Kamis, 14/01/2021 - 18:47 WIB
Fitriadi.
Artikel

Sekolah Butuh Pemimpin atau Pimpinan?

Rabu, 13/01/2021 - 09:26 WIB
Ilustrasi tewasnya Abrahah dan pasukan gajahnya saat akan menghancurkan Ka'bah / kicknews.today
Pandemi, Sejarah, dan Kebijakan

LMC (75): Era Islam Klasik, Wabah, dan Peradaban

Selasa, 12/01/2021 - 11:16 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Lokasi Masjid Al Ahmar yang diubah Israel jadi bar. (AFP/AHMAD GHARABLI)

Fakta Al Ahmar, Masjid yang Diubah Israel Jadi Bar

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

    ASN yang Diamankan oleh Densus 88 Merupakan Bendahara MAA Aceh Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa dari Pesantren Tradisional yang Tidak Memiliki NISN Terancam Dikeluarkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Ayah di Aceh Utara Dilaporkan ke Polisi karena Memukul Anaknya dengan Sapu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Teroris, Satu PNS Diringkus Densus 88 di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Mulyadi Pasee
23/01/2021

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).
BERITA

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh Diduga Terlibat Pengeboman di Polrestabes Medan

Syafrizal
23/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Cabdin Pendidikan Subulussalam-Aceh Singkil Adakan Lomba BEREH

Sadri Ondang Jaya
23/01/2021

Nasya Febrila
BUDAYA

Puisi-Puisi Nasya Febrila

Redaksi aceHTrend
23/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.