ACEHTREND.COM, Redelong – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam kerja-kerja yang dilakukan KKR Aceh terhadap pengambilan pernyataan terhadap 355 saksi/korban konflik masa lalu di Kabupaten Bener Meriah selama dua tahun terakhir.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KKR Aceh, Evi Zain, saat bertemu dengan Bupati Bener Meriah Tgk H Syarkawi, di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2020). Dalam kunjungan tersebut Evi didampingi anggota kelompok kerja dan staf sekretariat KKR Aceh.
“Sepuluh orang di antaranya telah direkomendasi reparasi mendesak kepada Pemerintah Aceh yang telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Nomor 330/1209/2020 tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Pemulihan Hak Korban kepada Korban Pelanggaran HAM,” ungkap Evi.
Di dalam pertemuan tersebut, Evi Zain juga menjelaskan apa saja kriteria penerima rekomendasi mendesak. Selain itu, pertemuan berlanjut dengan diskusi tentang penguatan perdamaian.
Bupati Syarkawi berharap kerja-kerja KKR Aceh di Bener Meriah dapat dijadikan modul dan model dalam merawat perdamaian bagi daerah lain.
Di akhir pertemuan, Bupati juga menyempatkan diri untuk berbagi pengalaman saat menjadi pelaku sejarah dalam momentum rekonsiliasi yang pernah dilakukan di Bener Meriah pasca MoU Helsinki
Pengalaman Bupati Bener Meriah tersebut langsung direspons baik oleh Wakil Ketua KKR Aceh Evi Zain, karena pengalaman tersebut bisa dijadikan sebagai peluang mewujudkan memori perdamaian di Bener Meriah dan bagian dari dokumentasi sejarah Aceh yang patut diketahui oleh masyarakat luas khususnya generasi muda.[]
Editor : Ihan Nurdin