ACEHTREND.COM, Lhoksukon – Komisi III DPRK Aceh Utara menggelar pertemuan dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Pembangunan Aceh (PEMA) di Banda Aceh secara terpisah pada Kamis dan Jumat (18-19/7/2020).
Pertemuan itu membahas mengenai harus terlibatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam pengalihan pengelolaan minyak gas dan bumi (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau Blok B Aceh Utara dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang akan dikelola oleh PT PEMA.
Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu, mengatakan keterlibatan Pemkab Aceh Utara sangat penting dalam pengelolaan Blok B itu untuk mengetahui berapa hasil untuk Aceh Utara nantinya.
“Dalam pertemuan itu juga kita minta BPMA untuk memenangkan PT PEMA dalam mengelola Blok B NSB dengan catatan agar dilibatkan perusahaan daerah milik Aceh Utara PDPE yang akan segera dibalik menjadi Perusahaan Pase Energi,” kata Razali Abu atau disapa Abu Lapang kepada aceHTrend, Minggu (19/7/2020).
Politisi Partai Aceh ini juga menjelaskan, menurut paparan yang diterima dari pihak PT PEMA, untuk kesiapan PT PEMA dalam mengelola Blok B NSB itu sudah mencapai 60 persen, bahkan proposal pengajuan sudah diserahkan ke BPMA yang nantinya diserahkan ke kementerian terkait.
“Kita juga sudah melakukan pertemuan dengan pimpinan DPRA dan Komisi III DPRA untuk meminta dibalik PP 23 tahun 2015 tentang pengelolaan hasil migas yang ada di kabupaten/kota, agar ada keterlibatan perusahaan daerah dan juga bisa mengelola aset di daerah masing-masing,” katanya.
Razali Abu juga menyebutkan, untuk pembahasan terkait pembagian hasil itu, pihaknya akan duduk bersama dengan Pemkab Aceh Utara.
“Pertemuan ini akan kita lakukan dalam waktu dekat ini dalam membahas kesiapan Pemkab Aceh Utara dalam keterlibatan dalam mengelola Blok B NSB ini,” kata Razali Abu.
Selain itu, Komisi III DPRK Aceh Utara juga menyampaikan aspirasi dari masyarakat Kecamatan Pirak Timu dan menyerahkan proposal jalan rusak yang berada di Cluster 4 ke arah Pirak Timu, serta Jalan Cot Girek ke Langkahan.
Menurut Razali Abu, kedua jalan tersebut di bawah tanggung jawab perusahaan tersebut, jadi mereka meminta kepada BPMA, siapa pun pemenang yang akan mengelola blok B NSB di Aceh Utara untuk dapat memperbaiki jalan tersebut.
Mereka juga meminta Pemerinta Aceh, BPMA dan perusahaan yang akan mengelola Blok B NSB nanti untuk melibatkan Pemkab Aceh Utara. Lantaran daerah juga punya hak dalam mengelola Blok B NSB tersebut.
“Karena selama ini masyarakat Aceh tidak mengetahui berapa hasil yang didapatkan dari pengelolaan Blok B NSB itu sebagaimana kita tahu pembagian hasil 70:30 antara pemerintah pusat dan Aceh, jadi yang mengetahui pembagian hasil itu hanya pemerintahan pusat,” katanya.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar