ACEHTREND.COM, Langsa – Akibat memberikan laporan palsu pencurian kendaraan sepeda motor dengan tujuan agar kreditnya terhapus, seorang warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, SY (43), diringkus Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Langsa pagi tadi menjelaskan, pada Senin (29/6/2020), SY datang ke Mapolres Langsa untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor. Namun, laporan itu belum diterima karena masih kekurangan bukti. Kepada pelapor polisi meminta bukti kelengkapan surat pembayaran kredit bulan terakhir dan kunci sepeda motornya harus ada dua.
“Kemudian, setelah pelaku melengkapi kelengkapan tersebut, pada Rabu (1/7/2020), pelaku datang lagi ke Polres Langsa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut. Saat itu pelaku mengatakan bahwa pada Senin (29/6/2020), sekira pukul 06.00 WIB, satu unit sepmor New Beat BL 4277 FAD, diparkir di teras rumahnya, lalu pelaku masuk ke dalam untuk berganti pakaian dan saat ke luar untuk pergi kerja, sepmornya sudah tidak ada atau hilang,” ujarnya, Senin (20/7/2020).
Setelah laporan itu, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sepmor pelaku bukan dicuri, tapi digadaikan kepada orang lain sebesar Rp4,5 juta.
“Tujuan pelaku melaporkan kejadian pencurian palsu tersebut agar tunggakan kredit terhadap sepmornya dapat terhapus,” ujar Kasat.
Lanjut Kasat, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Langsa.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga membeberkan jika pada Rabu (15/7) sekira pukul 21.00 WIB, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MI di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Kota Langsa.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB, kembali menangkap TRK alias U bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, warna hitam, dan satu sepmor Honda Beat warna hitam (bukan warna sebenarnya) dengan nopol palsu BK 3694 ADK.
Sepeda motor yang diamankan petugas merupakan hasil kejahatan MI yang dilakukan Jumat (26/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB di Lorong Sejahtera, Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.
Lalu, MI dan TRK alias U melakukan pencurian lagi pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 03.30 WIB, di Dusun Rahma, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. Keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding samping rumah dengan kondisi tanpa plafon .
“Kemudian masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang terletak di ruang tamu, sedangkan kunci sepeda motor tersebut berada di sepeda motor. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Sepeda Motor dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.[]
Editor : Ihan Nurdin