• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Buat Laporan Palsu Curanmor agar Kredit Terhapus, Seorang Warga Langsa Diringkus Polisi

SyafrizalSyafrizal
Senin, 20/07/2020 - 17:03 WIB
di BERITA, Daerah
A A
Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar jumpa pers kasus laporan palsu dan curanmor, Senin (20/7/2020),

Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat menggelar jumpa pers kasus laporan palsu dan curanmor, Senin (20/7/2020),

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Langsa – Akibat memberikan laporan palsu pencurian kendaraan sepeda motor dengan tujuan agar kreditnya terhapus, seorang warga Gampong Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, SY (43), diringkus Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief Sukmo Wibowo SIK, dalam konferensi pers di Mapolres Langsa pagi tadi menjelaskan, pada Senin (29/6/2020), SY datang ke Mapolres Langsa untuk membuat laporan kehilangan sepeda motor. Namun, laporan itu belum diterima karena masih kekurangan bukti. Kepada pelapor polisi meminta bukti kelengkapan surat pembayaran kredit bulan terakhir dan kunci sepeda motornya harus ada dua.

“Kemudian, setelah pelaku melengkapi kelengkapan tersebut, pada Rabu (1/7/2020), pelaku datang lagi ke Polres Langsa untuk melaporkan kejadian pencurian tersebut. Saat itu pelaku mengatakan bahwa pada Senin (29/6/2020), sekira pukul 06.00 WIB, satu unit sepmor New Beat BL 4277 FAD, diparkir di teras rumahnya, lalu pelaku masuk ke dalam untuk berganti pakaian dan saat ke luar untuk pergi kerja, sepmornya sudah tidak ada atau hilang,” ujarnya, Senin (20/7/2020).

Setelah laporan itu, kata Kasat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sepmor pelaku bukan dicuri, tapi digadaikan kepada orang lain sebesar Rp4,5 juta.

BACAAN LAINNYA

Pelaku dan barang bukti setelah diamankan di Polres Langsa, Senin (25/1/2021).

Polres Langsa Ringkus Pembobol Lab Komputer SMPN 3 Langsa, Satu Orang DPO

25/01/2021 - 18:50 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH bersama Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, saat musnahkan sabu, Rabu (30/12/2020).

Selama 2020 Polres Langsa Amankan 3 Kg Sabu, Selamatkan 26.848 Jiwa

30/12/2020 - 22:29 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, MH didampingi Kabag Ops, AKP Dheny Firmandika, S Ab, SIK, Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo, Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rachman, STK, SIK dan Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hendra Marlan SH SIK, dalam konferensi pers di Aula Polres Langsa, Rabu (30/12/2020). @aceHTrend/Syafrizal

Lima Kasus Menonjol Ditangani Polres Langsa Selama 2020, dari Peredaran Uang Palsu hingga Pembunuhan

30/12/2020 - 21:26 WIB
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Langsa @ist

Seorang Tukang Parkir di Langsa Diringkus Polisi karena Nekat Jual Sabu

17/12/2020 - 10:03 WIB

“Tujuan pelaku melaporkan kejadian pencurian palsu tersebut agar tunggakan kredit terhadap sepmornya dapat terhapus,” ujar Kasat.

Lanjut Kasat, kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Langsa.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 242 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga membeberkan jika pada Rabu (15/7) sekira pukul 21.00 WIB, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial MI di Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Kota Langsa.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan sekitar pukul 22.00 WIB, kembali menangkap TRK alias U bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, warna hitam, dan satu sepmor Honda Beat warna hitam (bukan warna sebenarnya) dengan nopol palsu BK 3694 ADK.

Sepeda motor yang diamankan petugas merupakan hasil kejahatan MI yang dilakukan Jumat (26/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB di Lorong Sejahtera, Gampong Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat.

Lalu, MI dan TRK alias U melakukan pencurian lagi pada Senin (6/7/2020) sekira pukul 03.30 WIB, di Dusun Rahma, Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota. Keduanya melakukan pencurian dengan cara memanjat dinding samping rumah dengan kondisi tanpa plafon .

“Kemudian masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban yang terletak di ruang tamu, sedangkan kunci sepeda motor tersebut berada di sepeda motor. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pencurian Sepeda Motor dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.[]

Editor : Ihan Nurdin

Tag: curanmorkreditPolres Langsa
Share83TweetPinKirim
Sebelumnya

Di Lhokseumawe, Perampok Beraksi di Tengah Kota, Uang 19 Juta Berhasil Dibawa Kabur

Selanjutnya

Ketahui Penyebab Tak Terduga Rambut Rontok

BACAAN LAINNYA

aceHTrend.com
BERITA

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Senin, 25/01/2021 - 20:36 WIB
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti dari ER dalam konferensi pers, Senin, 25 Januari 2020. @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Nekat Jual Sabu karena Terhimpit Ekonomi, IRT Hamil Tujuh Bulan di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Senin, 25/01/2021 - 20:32 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Kader HMI Cabang Blangpidie Galang Dana untuk Pesantren Serambi Mekah Aceh Barat 

Senin, 25/01/2021 - 19:52 WIB
aceHTrend.com
BERITA

42 CPNS Kemenag Wilayah Barsela Terima SK di Abdya 

Senin, 25/01/2021 - 19:41 WIB
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH, SIK, M. Si, menunjukkan barang bukti yang diamankan dari terduga teroris, Sabtu (23/1/2021).

Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

Senin, 25/01/2021 - 14:52 WIB
Ilustrasi
BERITA

Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

Minggu, 24/01/2021 - 18:55 WIB
Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

Minggu, 24/01/2021 - 16:26 WIB
Mukhsinuddin SAg MM
BERITA

Penerimaan Calon Mahasiswa Baru STAIN Tgk Dirundeng telah Dibuka, Tersedia Seribu Kuota

Minggu, 24/01/2021 - 09:43 WIB
aceHTrend.com
BERITA

ACT Lhokseumawe Gelar Apel Kesiapsiagaan Relawan Menghadapi Bencana

Sabtu, 23/01/2021 - 20:38 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Ilustrasi rambut rontok

Ketahui Penyebab Tak Terduga Rambut Rontok

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
  • Ilustrasi perokok. Foto/Anadolu Agency.

    Vaksin Covid-19 Tidak bekerja Maksimal di Tubuh Perokok dan Peminum Alkohol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar Asal Aceh Tamiang Meninggal Dunia karena Kecelakaan di Langsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Nizam Asal Aceh Timur Terpilih sebagai Ketua IKAMAPA Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terduga Teroris yang Ditangkap di Aceh, Mulai Pedagang Buah Hingga PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Kaum Muda dalam Perubahan Sosial

    3 shares
    Share 3 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Ayah Blang Panyang, Senin (25/1/2021) melantik pengurus IRADAH Langsa dan Aceh Tamiang. Foto/Ist.
Dayah

Ayah Blang Panyang Lantik Pengurus IRADAH Langsa & Tamiang

Redaksi aceHTrend
26/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Dewan Minta Pemko Percepat Realisasi Program Kerja Tahun 2021

Teuku Hendra Keumala
25/01/2021

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, menunjukkan barang bukti dari ER dalam konferensi pers, Senin, 25 Januari 2020. @aceHTrend/Mulyadi Pasee
BERITA

Nekat Jual Sabu karena Terhimpit Ekonomi, IRT Hamil Tujuh Bulan di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Mulyadi Pasee
25/01/2021

aceHTrend.com
BERITA

Kader HMI Cabang Blangpidie Galang Dana untuk Pesantren Serambi Mekah Aceh Barat 

Masrian Mizani
25/01/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.