ACEHTREND.COM, Sabang – Kejaksaan Negeri Sabang menerima titipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta atas perkara tindak pidana korupsi review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016, Senin (20/7/2020).
“Tim Penyidik Kejari Sabang telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp250 juta, perkara tipikor atas nama tersangka dengan inisial THK dan MT di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat SH MH, kepada awak media usai penyerahan uang tersebut, Senin (20/7/2020).
Ia menjelaskan, sesuai hasil audit BPKP pekerjaan review design pembangunan terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016, yang dilaksanakan Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), kerugikan negara sebesar Rp397.991.000.
Jumlah ini adalah hasil audit dari BPKP yang menyatakan negara telah dirugikan atas proyek pekerjaan tersebut. Maka pada hari ini Tim Penyidik Kejari Sabang menerima uang pengganti untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250.000.000.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan dua orang tersangka atas nama THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dan MT selaku penyedia jasa atau rekanan pekerjaan.
“Intinya, Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini sampai dengan selesai untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” tegas Choirun Parapat.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara itu diterima langsung Kajari Sabang Choirun Parapat SH MH, Kasi Intelijen Hendra PA, dan Kasi Pidsus Muhammad Rhazi SH, serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang.
Kejaksaan Negeri Sabang kemudian menyimpan uang tersebut di rekening titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar