ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberikan kartu kuning kepada Pemerintah Aceh.
Kartu tersebut diberikan anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019, Jumat (24/7/2020).
Iskandar menjelaskan, memberikan kartu kuning ini berdasarkan rekomendasi dari tim pansus DPRA yang telah bekerja selama ini melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan APBA Tahun 2019.
Menurutnya ada sepuluh urusan wajib pemerintah yang dibedah Tim Pansus DPRA yaitu terkait LKPJ yang disampaikan pemerintah, kemudian disandingkan dengan RPJMA Aceh. Sehingga pihaknya menemukan sejumlah persoalan.
“Berkaitan dengan sejumlah persoalan itu maka karenanya kami berkesimpulan memberikan kartu kuning kepada Pemerintah Aceh,” kata Iskandar kepada aceHTrend usai paripurna di Gedung DPRA, Jumat (24/07/2020).
Lebih lanjut Iskandar menuturkan, kartu kuning itu diberikan sebagai stimulus untuk mendorong Pemerintah Aceh agar lebih baik kinerjanya di masa yang akan datang.[]
Editor : Ihan Nurdin
Komentar